Haifa, 27 Dzulqa’dah 1437/30 Agustus 2016 (MINA) – Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Hukum untuk Minoritas Arab di Israel ‘Adaalah (Keadilan), mencatat, terdapat 27 kasus dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh pasukan bersenjata Israel pada serangan ke Gaza tahun 2014. Namun, semuanya tanpa dakwaan satu pun.
Seperti dilaporkan Middle Est Monitor (MEMO) pada Senin (29/8), ‘Adaalah yang berbasis di Haifa, dalam sebuah makalah yang diterbitkan dua tahun setelah gencatan senjata, menyimpulkan serangan yang disebut Operation Protective Edge itu memunculkan 27 insiden dugaan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional.
Makalah pengaduan yang disusun bersama LSM berbasis di Gaza, Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan, diajukan kepada Jaksa Agung dan Advokat Jenderal Militer Israel.
“Pemerintah Israel masih belum menyelidiki atau bahkan hanya menanggapi 48 persen keluhan kita,” bunyi pengaduan ‘Adaalah.
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
Selanjutnya, LSM Israel itu menuntut pemerintah Israel membuka investigasi kriminal yang independen dalam setiap kasus dan menuntut mereka yang ditemukan untuk bertanggung jawab.
Laporan menambahkan, kasus yang bersangkutan dengan peristiwa telah mengakibatkan pembunuhan dan cedera serius warga sipil Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak, dan penghancuran besar-besaran fasilitas sipil.
Serangan juga bisa mencapai pelanggaran berat hukum kemanusiaan internasional. Kasusnya termasuk serangan langsung pada bangunan, anak-anak, dan lima sekolah UNRWA tempat berlindungnya warga sipil, dan perumahan.
“Termasuk pengeboman masjid, rumah sakit, tempat penampungan untuk orang cacat berat, dan infrastruktur,” lanjut laporan itu.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Tidak adanya penanganan pengaduan tersebut, kata ‘Adaalah, telah membuktikan bahwa Israel tidak bersedia untuk melakukan penyelidikan independen atas dugaan kejahatan perang, dan mereka tidak mampu menjelaskan tanggung jawab mereka, seperti yang dipersyaratkan oleh hukum internasional.
LSM ‘Adaalah yang memiliki kaitan untuk penyelidikan awal Mahkamah Pidana Internasional atas tuduhan kejahatan perang, menyimpulkan bahwa mekanisme investigasi Israel cacat, terutama diarahkan untuk melindungi angkatan bersenjatanya, sehingga memungkinkan untuk terbebas dari dakwaan.
‘Adaalah (Keadilan) merupakan sebuah organisasi LSM hak asasi manusia dan pusat hukum independen, didirikan pada November 1996 dan berpusat di Haifa, Israel. Lembaga ini bekerja untuk melakukan pembelaan terhadap hak-hak warga Arab Palestina dari Israel, mencakup 1,2 juta orang, atau 20% dari populasi penduduk Palestina keseluruhan, yang tinggal di wilayah Palestina.
Di antara kegiatan LSM yang dipimpin oleh Direktur Umum Hassan Jabareen, yang juga praktisi hukum, yaitu berusaha untuk mencapai hak-hak individu dan kolektif yang sama bagi warga Arab Palestina dari Israel, membela warga dari pelanggaran HAM berat, memberikan konsultasi hukum kepada individu, LSM, dan lembaga, serta menerbitkan laporan dan analisis masalah hukum serius. (T/P4/P001)
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)