LSM Israel: Isolasi Jalur Gaza akan Diterapkan

Tel Aviv, MINA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Israel, Gisha – Maslak pada Senin (29/6), mengatakan, “kebijakan pemisahan”, yang telah diterapkan Israel selama bertahun-tahun untuk mengisolasi akan diberlakukan, termasuk dalam .

Lembaga yang didirikan tahun 2005 untuk pembatasan pergerakan warga Palestina tersebut menilai aneksasi akan menguasai geografis, ekonomi dan sosial, dari Tepi Barat dengan memberlakukan pembatasan komprehensif pada pergerakan dengan “dalih keamanan.”

“Ujungnya secara demografis politik bertujuan untuk mengurangi jumlah warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat, melemahkan institusi Palestina dan akan terus mencaplok seluruh bagian-bagian di Tepi Barat,” lanjutnya.

Menurut lembaga itu, Israel memang tidak pernah mengumumkan kebijakan pemisahan secara resmi. Namun fakta di lapangan menunjukkan, adanya pembatasan pergerakan orang dan transportasi barang, keluar masuk Jalur Gaza, dengan “pertimbangan keamanan-politik.”

“Kontrol atas pergerakan orang-orang Palestina adalah cara pemisahan dan pengucilan masyarakat Palestina secara terus-menerus, dan itu memberi tekanan pada penduduk sipil yang sama dengan penggunaan hukuman kolektif,” imbuhnya.

Mereka menyerukan, agar pendudukan menghormati hak asasi manusia dan menjamin hak-hak mereka.

“Praktik-praktik ini mencerminkan upaya Israel untuk mengurangi jumlah warga Palestina, dan untuk mencegah pergerakan mereka. Ini merupakan pemindahan paksa populasi di bawah pendudukan, yang dilarang oleh hukum internasional,” lanjut pernyataan.

“Jelas kebijakan pemisahan harus dihapuskan, untuk melindungi hak asasi manusia para penghuni wilayah Palestina yang diduduki. Di samping itu juga, aneksai akan membuat kerusakan tambahan dan akan mempengaruhi hubungan antara warga yang tinggal di area A, B, dan C,” lanjutnya. (T/RS2/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Ali Farkhan Tsani

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.