Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukmanul Hakim: Auditor Halal Harus Disertifikasi MUI

kurnia - Kamis, 11 Februari 2016 - 21:06 WIB

Kamis, 11 Februari 2016 - 21:06 WIB

530 Views ㅤ

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim (Foto: Sri Sugiarti)
Direktur <a href=

LPPOM MUI Lukmanul Hakim (Foto: Sri Sugiarti)" width="836" height="501" /> Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim (Foto: Sri Sugiarti)

Jakarta, 3 Jumadil Awwal 1437/11 Februari 2016 (MINA) – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmestika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), Lukmanul Hakim mengatakan, para auditor halal harus disertifikasi oleh MUI dan para ulama di Komisi Fatwa MUI menetapkan fatwa produk halal berdasarkan informasi dari para auditor halal yang melakukan pemeriksaan atau audit halal ke perusahaan.

Dengan demikian para auditor halal itu memiliki posisi sangat strategis dan menentukan. sebab, para auditor halal tersebut harus memiliki kompetensi yang mumpuni.

“Dan juga untuk mengetahui kapasitas kompetensi professional yang dimiliki dan sangat menentukan, maka para auditor halal itu harus Disertifikasi oleh MUI”, kata Lukmanul Hakim pada Rakornas Komisi Fatwa dan Tasyakur Milad ke-27 LPPOM MUI, di hotel Mercure Ancol, Rabu (10/2).

“Para auditor halal itu merupakan saksi bagi para ulama dalam menetapkan fatwa. Oleh karena itu para auditor harus memberikan informasi dengan benar. Sebab kalau informasi yang diberikan keliru, apalagi salah, niscaya fatwa yang ditetapkan oleh para ulama juga menjadi salah. Dan hal itu tentu dapat berdampak fatal,” ujarnya.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Dia juga menambahkan, para auditor halal tersebut harus disertifikasi oleh MUI, guna mengetahui kapasitas, kompetensi maupun profesionalitas mereka, dan dengan demikian dapat mengeliminasi kemungkinan keliru atau kesalahan yang terjadi.

Halal ini juga merupakan kewajiban yang diamanatkan di dalam Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal (JPH). Di dalam UU tersebut, Pasal 10, Ayat 1 dan 2,disebutkan, MUI mendapat mandat untuk melaksanakan: (a) sertifikasi auditor halal; (b) penetapan kehalalan produk; dan (c) akreditasi Lembaga Pemeriksa halal.

Dengan amanat UU ini, MUI tengah mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk secara bertahap melakukan sertifikasi kompetensi bagi para auditor halal di seluruh Indonesia, kata Lukman selaku Ketua MUI bidang ekonomi dan produk halal. (L/P002/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia