Jakarta, 25 Rabi’ul Akhir 1438/24 Januari 2017 (MINA) – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), Lukmanul Hakim Laboratorium halal LPPOM MUI sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai dengan persyaratan SNI ISO 17025: 2008.
Selain itu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) LPPOM-MUI juga sudah mengikuti proses akreditasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi(BNSP) RI dan sudah dikunjungi oleh Auditor Linsensi BNSP untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan pendirian LSP.
“Alhamdulilah pada milad ke 28 tahun ini, BNSP memberikan surat lisensi kepada LPS LPPOM-MUI memastikan kepastian kompetensi Sumber Daya Manusia di bidang rantai pasok halal, seperti auditor halal, penyedia halal, juru sembelih halal,” kata Lukman.
Seperti diketahui sertifikasi kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh LSP yang telah mendapat linsensi BNSP.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Sertifikasi kompetensi dapat langsung dikeluarkan oleh LSP yang telah mendapat lisensi BNSP sebagai badan nasional yang mendapat mandate mengeluarkan sertifikasi kompetensi berdasarkan Undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan PP No 23/tahun 2004 tentang tugas dan fungsi BNSP.
Lebih lanjut Lukman mengatakan, untuk memperkuat perannya dibidang sistem Jaminan Halal (SJH) LPPOM me-launching HAS 23106 (tentang Pemenuhan Kriteria Sistem Jaminan Halal untuk Jasa Logistik) dan HAS 23202 (tentang Persyaratan Badan Obat Halal).
Paralel dengan perkembangan persyaratan sertifikasi halal tersebut CEROL SS23000 yang selama ini, dimanfaatkan sebagai sarana proses sertifikasi halal yang lebih transparan, real time, dan terukur.
Lukman mengungkapkan, “kini LPPOM telah dilengkapi dengan payment gateway yang semakin memudahkan pihak perusahan dalam melakukan pembayaran sertifikasi halal melalui taglinenya adalah mudah, praktis dan aman,” ujar Lukman.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Pencapaian kinerja dan peningkatan pelayanan halal dikatakan Lukman, sepenuhnya didedikasikan untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara sehingga mempermudah dalam fasilitas setifikasi halal, ujar Lukman. (L/R03/R06/RS3)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?