Lumajang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Semeru selama tujuh hari menyusul erupsi yang terjadi pada Rabu (19/11).
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Lumajang Nomor 100.3.3.2/595/KEP/427.12/2025 sebagai dasar percepatan penanganan di lapangan.
Penetapan status tanggap darurat ini memastikan seluruh unsur pemerintah daerah, relawan, serta instansi terkait dapat segera melakukan langkah-langkah responsif untuk melindungi masyarakat terdampak. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa membenarkan keputusan tersebut saat memberikan keterangan di Kota Malang, Kamis (20/11).
“Status Tanggap Darurat itu oleh Pemerintah Kabupaten, ya. Jadi Ibu Bupati sudah mengeluarkan SK Tanggap Darurat sementara selama tujuh hari,” ujar Khofifah.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Buka Munas XI MUI: Tekankan Diplomasi, Ukhuwah, dan Moralitas
Pemerintah daerah terus memantau aktivitas vulkanik Semeru dan berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta instansi kebencanaan lainnya. Warga diimbau tetap waspada dan mengikuti arahan petugas mengingat potensi ancaman yang masih dapat terjadi akibat peningkatan aktivitas gunung.
Hingga kini, proses mitigasi dan penyaluran bantuan bagi warga terdampak tengah berlangsung, sementara tim gabungan terus disiagakan untuk menghadapi perkembangan situasi. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ketum MUI Anwar Iskandar Ajak Ulama Perkuat Peran Wujudkan Kemandirian Bangsa
















Mina Indonesia
Mina Arabic