Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MA India Tunda Sidang Petisi Penggugat Pasal 35A Tentang Kashmir

Rudi Hendrik - Senin, 6 Agustus 2018 - 17:56 WIB

Senin, 6 Agustus 2018 - 17:56 WIB

9 Views

Mahkamah Agung India. (Foto: GK)

New Delhi, MINA – Mahkamah Agung India pada Senin (6/8) menunda sidang dengar pendapat sejumlah petisi yang menantang Pasal 35A Konstitusi India, yang melarang orang luar membeli properti tak bergerak di Negara Bagian Jammu dan Kashmir.

Hakim memutuskan untuk menunda masalah itu hingga tanggal 27 Agustus.

Kepala Hakim Dipak Misra mengatakan bahwa petisi harus diputuskan oleh tiga hakim, tetapi Hakim D Y Chandrachud tidak hadir di hari itu, demikian Greater Kashmir melaporkan.

Administrasi Jammu dan Kashmir yang dikepalai oleh Gubernur N N Vohra juga meminta penundaan sidang pada petisi yang menantang Pasal 35A. Ia mengatakan bahwa persiapan untuk pemilihan lokal sedang berlangsung.

Baca Juga: Rusia Soroti Perlunya Palestina Merdeka untuk Selesaikan Krisis Gaza

Sementara itu, aksi mogok yang diserukan oleh Pemimpin Perlawanan Bersama (JRL) didukung oleh para pelaku bisnis dan industri di Kashmir untuk mendukung Pasal 35A.

Sebuah LSM yang berpusat di New Delhi, We the Citizens, telah mengajukan salah satu petisi yang menantang keabsahan pasal 35A yang menjamin hak kewarganegaraan khusus turun-temurun bagi masyarakat Jammu dan Kashmir.

Pasal 35A melarang warga non Jammu dan Kashmir membeli tanah dan melamar pekerjaan di berbagai lembaga pemerintahan di negara bagian tersebut. (T/RI-1/RS3)

 

Baca Juga: Dubes Masaki: Jepang dan Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis di Tengah Tantangan Global

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kata Mereka