Jakarta, MINA – Menyikapi kontroversi penetapan hakim di beberapa daerah, Mahkamah Agung (MA) resmi melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin.
Berikut isi SEMA yang diterima MINA, Rabu (19/7/2023):
Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Bangun Kembali Gaza, AWG Serukan Sinergi Bersama untuk RSIA Indonesia
1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengizinkan pernikahan beda agama di antara dua pasangan Islam dan Kristen. Selain berdasarkan UU Adminduk, penetapan yang disahkan hakim Bintang AL berdasarkan alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat. (T/R7/R1)
Baca Juga: Jakarta Banjir, Jalur Transportasi Publik Terganggu di Beberapa Wilayah
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Imlek, Hujan Merata di Semua Wilayah