Jakarta, MINA – Menyikapi kontroversi penetapan hakim di beberapa daerah, Mahkamah Agung (MA) resmi melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin.
Berikut isi SEMA yang diterima MINA, Rabu (19/7/2023):
Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Dari Pusdai Menuju Baitul Maqdis: Seruan Ukhuwah dan Pembebasan Al-Aqsha
1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengizinkan pernikahan beda agama di antara dua pasangan Islam dan Kristen. Selain berdasarkan UU Adminduk, penetapan yang disahkan hakim Bintang AL berdasarkan alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat. (T/R7/R1)
Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-79, Polda Jambi Distribusikan 4.500 Paket Sembako
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemenag Luncurkan “Peaceful Muharam 1447 H”, Kampanyekan Islam Damai dan Inklusif