Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MAHASISWA INDONESIA RAIH GELAR DOKTOR (SUMMA CUM LAUDE) USHUL FIKIH AL-AZHAR

Rana Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2015 - 00:18 WIB

Kamis, 27 Agustus 2015 - 00:18 WIB

696 Views

(Foto: Atdik Kairo)
(Foto: Atdik <a href=

Kairo)" width="300" height="225" /> Doktor Machmudi Muhson, MA.(Foto: Atdik Kairo)

Kairo, 11 Dzulqa’dah 1436/26 Agustus 2015 (MINA) – Sidang terbuka Promosi Doktor Machmudi Muhson, MA boleh jadi adalah salah satu sidang terlama yang pernah ada di Universitas Al-Azhar.

Sidang disertasi Machmudi berlangsung pada Ahad (23/8) dari selepas zuhur hingga waktu isya, tepatnya pukul 13.00 hingga pukul 20.00 Waktu Cairo. Sidang yang awalnya dijadwalkan akan dimulai pukul 10.00 Waktu Cairo diundur hingga pukul 13.00 Waktu Cairo sebab menunggu Prof. Dr. Abdul Hay Azb, Rektor Universitas Al-Azhar yang juga adalah pembimbing disertasi Machmudi.

Jerih payah Machmudi selama enam tahun menyelesaikan disertasi dan tujuh jam berhadapan dengan penguji akhirnya terbayar saat dewan penguji secara aklamasi menyatakan ia lulus dengan predikat Summa Cum Laude (Mumtâz ma’a Martabati Asy-Syaraf Al-Ûla).

Dengan demikian, Machmudi dinyatakan secara sah berhak menyandang gelar Doktor Ushul Fikih dari Universitas Al-Azhar Mesir, Atase Pendidikan Kairo melaporkan sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Baca Juga: Kapal Wisata Mesir Tenggelam di Laut Merah, 17 Penumpang Hilang

Disertasi Dr. Machmudi sendiri berjudul “Takhrij Al-Fatâwâ Al-Maushiliyyah li Sulthâni Al-‘Ulama` Al-‘Izz ibn Abdissalam ‘Alâ Al-Qa’wa’id Al-Ushûliyyah”.

Dalam disertasi setebal 650 halaman ini, Mahmudi berupaya melacak akar fatwa-fatwa Izzuddin ibn Abdissalam dalam kaidah-kaidah Ilmu Ushul Fikih. Fatwa-Fatwa Mosul tersebut merupakan jawaban Izzuddin ibn Abdissalam atas pertanyaan yang dikirimkan khatib Mosul (Irak) kepadanya (Izzuddin) di Kairo.

Pembimbing penulisan disertasi tersebut adalah dua pakar Ushul Fikih, yakni Prof. Dr. Muhammad Abdul Lathif (Guru Besar Ushul Fikih Universitas Al-Azhar) dan Prof. Dr. Abdul Hayy ‘Azb, Guru Besar Ushul Fikih dan Rektor Universitas Al-Azhar. Ketua Jurusan Ushul Fikih di program Pascasarjana Universitas Al-Azhar, Prof. Dr. Mahmud Abdurrahman juga langsung turun tangan bertindak sebagai penguji didampingi oleh Prof. Dr. Farouk Abu Dunya.

Dr. Machmudi Muhson, MA menyelesaikan S1-nya di Fakultas Syariah wal Qanun Universitas Al-Azhar. Ia kemudian melanjutkan pendidikannya di Program Magister dan Doktoral Jurusan Ushul Fikih Universitas Al-Azhar. Hingga saat ini ia juga masih aktif di PCI NU Mesir sebagai Wakil Rais Syuriah.(T/R05/R03)

Baca Juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Rabi Yahudi Ditemukan Tewas di UEA

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Israel Perintahkan Warga di Pinggiran Selatan Beirut Segera Mengungsi

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Palestina
Dunia Islam
Palestina