Kairo, 21 Rabi’ul Awwal 1436/12 Januari 2015 (MINA) – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mahasiswa karena mengumumkan ia adalah seorang ateis dan untuk menghina Islam di Facebook, Ahad (11/1).
Karim al-Banna (21) memiliki ayah yang akan bersaksi terhadap dia, yang dipenjara oleh pengadilan di Provinsi Delta Nil Baheira, kata pengacara Ahmed Abdel Nabi. Ma’an News Agency melaporkan seperti dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
“Dia menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan jika ia membayar jaminan sebesar 1.000 pound Mesir (sekitar 1,5 juta rupiah) kalimat itu dapat ditunda sampai putusan dikeluarkan oleh pengadilan banding,” kata Abdel Nabi, dan ia menambahkan bahwa banding itu untuk didengar pada 9 Maret 2015.
Abdel Nabi mengatakan, ayah kliennya telah bersaksi terhadap anaknya, bahwa ia sedang menganut ide-ide ekstremis terhadap Islam.
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza
Nama Banna telah muncul dalam daftar ateis terkenal di harian lokal setelah tetangganya mengganggunya, kata Ishaq Ibrahim, seorang peneliti agama dan keyakinan di Prakarsa Mesir untuk Hak Pribadi.
“Ketika Banna pergi untuk mengajukan keluhan terhadap mereka di kantor polisi, ia dituduh menghina Islam dan ditangkap,” kata Ibrahim, yang telah melacak kasus Banna.
Banna telah ditahan sejak November. Pada Desember 2012, seorang blogger berusia 27 tahun, Alber Saber, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas tuduhan penghujatan. Juni 2014, seorang pria Kristen Koptik dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena menghina Islam.
Pihak berwenang telah meningkatkan langkah-langkah, termasuk menyelenggarakan lokakarya, untuk melawan ateisme.
Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata
Konstitusi Mesir melarang penghinaan terhadap tiga agama monoteis yang diakui yaitu Islam, Kristen dan Yahudi. (T/P006/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Agresi Israel Hantam Pusat Ibu Kota Lebanon