Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahasiswa Baru UIN Jakarta Dibekali Deteksi Dini Radikalisme

Risma Tri Utami - Sabtu, 26 Agustus 2017 - 21:34 WIB

Sabtu, 26 Agustus 2017 - 21:34 WIB

6712 Views ㅤ

(Foto: Kemenag)

(Foto: Kemenag)

Jakarta, MINA – Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Muhammad Tambrin memberikan pembekalan tentang deteksi dini radikalisme kepada mahasiswa baru Fakultas Ushuludin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dengan tema bertajuk ‘ Membendung Paham Radikalisme di Lingkungan Kampus’, Tambrin mengingatkan mahasiswa tentang perlunya meningkatkan kewaspadaan terhadap berkembangnya paham-paham radikalisme serta melakukan upaya deteksi dini atas aliran-aliran keagamaan yang menyimpang.

“Sebagai generasi muda, kini sudah saatnya para mahasiswa lebih waspada dalam menghadapi berkembangnya paham-paham radikal serta senantiasa menjaga lingkungan kampus dan keluarga dengan melakukan deteksi dini terhadap aliran-aliran menyimpang lainnya yang ada di Indonesia,” kata Thambrin dalam laman Kemenag yang dikutip MINA, Sabtu (26/8).

Dikatakan Tambrin, MUI dalam ‘Pedoman Identifikasi Aliran Sesat’ yang dikeluarkan pada 6 November 2007 lalu, menjelaskan beberapa kriteria suatu aliran dan gerakan keagamaan yang dinyatakan sesat, antara lain:

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

1. Mengingkari salah satu dari 6 Rukun Iman atau 5 Rukun Islam;
2. Meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Qur’an dan as-Sunnah);
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran;
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran;
5. Melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir;
6. Mengingkari kedudukan Hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam;
7. Menghina, melecehkan, dan merendahkan para Nabi dan Rasul;
8. Mengingkari Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam sebagai Nabi dan Rasul terakhir;
9. Mengubah, menambah, dan mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat, seperti haji tidak ke Baitullah, shalat
fardhu tidak lima waktu.
10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i tetapi karena berbeda kelompok.

Kegiatan yang dihadiri unsur Dekanat Fakultas Ushuludin ini ditutup dengan deklarasi anti paham radikalisme dilanjutkan longmarch menyusuri lingkungan Kampus UIN Syarif Hidayatullah, untuk mengajak segenap mahasiswa lainnya dalam mendukung gerakan tersebut. (R/R09/RS1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia