Washington, MINA – Pengadilan Federal Amerika Serikat (US Federal Courts) memutuskan untuk memperpanjang larangan sementara terhadap upaya pemerintahan Presiden Donald Trump mencabut izin Universitas Harvard menerima mahasiswa internasional.
Al-Jazeera melaporkan, Ahad (1/6), Hakim Distrik AS Allison Burroughs menyatakan bahwa perintah perlindungan hukum untuk Harvard akan diperpanjang setelah sebelumnya diberlakukan larangan sementara. Langkah ini diambil hanya enam hari setelah larangan pertama dikeluarkan.
Keputusan itu hadir bersamaan dengan momen kelulusan ribuan mahasiswa Universitas Harvard. Sementara itu, larangan awal dikeluarkan pada 23 Mei 2025, hanya beberapa jam setelah Universitas Harvard mengajukan gugatan terhadap kebijakan Trump.
Dalam gugatannya, Harvard menyebut kebijakan tersebut melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS dan Undang-Undang Prosedur Administrasi.
Baca Juga: PBB: Gaza Menjadi “Neraka”Kelaparan Terburuk di Dunia
Rektor Universitas Harvard, Alan M. Garber menegaskan bahwa pihak universitas akan terus memperjuangkan hak-hak mahasiswa internasionalnya.
“Kami berkomitmen untuk melindungi hak mahasiswa kami dan akan menggunakan segala upaya hukum untuk memastikan mereka tetap dapat belajar di Harvard,” kata Garber.
Sebelumnya, kebijakan pemerintahan Trump yang mencabut izin bagi Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa internasional juga mengharuskan ribuan mahasiswa asing di universitas tersebut mencari perguruan tinggi lain atau meninggalkan Amerika Serikat. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Militer India Akui Jet Tempurnya Jatuh dalam Konflik Terbaru dengan Pakistan