New delhi, MINA – Beberapa jam setelah putusan Pengadilan Tinggi Karnataka melarang jilbab masuk kelas sekolah menangah dan perguruan tinggi, mahasiswi penggugat mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Penggugat mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Karnataka “tidak konstitusional”. Siasat Daily melaporkan, Selasa (15/3).
Penggugat mengajukan banding melalui kuasa hukum Mahkamah Agung Anas Tanwir.
Permohonan banding itu diajukan oleh dua mahasiswi Muslim, Manan dan Niba Naaz.
Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan
Advokat mereka Anas Tanwir mengatakan, “Para Pemohon dengan rendah hati menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi telah keliru dalam menciptakan dikotomi kebebasan beragama dan kebebasan hati nurani. Pengadilan telah menyimpulkan bahwa mereka yang menganut suatu agama tidak dapat memiliki hak untuk hati nurani.”
Ia menambahkan, Pengadilan Tinggi telah gagal untuk mencatat bahwa hak untuk mengenakan jilbab dilindungi sebagai bagian dari hak hati nurani berdasarkan Pasal 25 Konstitusi India.
Disampaikan juga, hak atas hati nurani pada dasarnya adalah hak individu, ‘Tes Praktik Keagamaan Esensial’ seharusnya tidak diterapkan oleh Pengadilan Tinggi dalam kasus ini.
Tiga hakim Pengadilan Tinggi Karnataka yang dipimpin Ritu Raj Awasthi memutuskan, jilbab tidak memenuhi syarat sebagai praktik penting Islam. Sehingga pakaian sekolah berpihak pada aturan berpakaian perguruan tinggi yang dikelola negara. (T/RS2/RS3)
Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok
Mi’raj News Agency (MINA)