Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahasiswi India Ajukan Banding Larangan Jilbab ke Mahkamah Agung

Ali Farkhan Tsani - Rabu, 16 Maret 2022 - 14:38 WIB

Rabu, 16 Maret 2022 - 14:38 WIB

1 Views

New delhi, MINA – Beberapa jam setelah putusan Pengadilan Tinggi Karnataka melarang jilbab masuk kelas sekolah menangah dan perguruan tinggi, mahasiswi penggugat mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Penggugat mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Karnataka “tidak konstitusional”. Siasat Daily melaporkan, Selasa (15/3).

Penggugat mengajukan banding melalui kuasa hukum Mahkamah Agung Anas Tanwir.

Permohonan banding itu diajukan oleh dua mahasiswi Muslim, Manan dan Niba Naaz.

Baca Juga: Wapres Ajak Dai di ASEAN Fokus Dakwah Perkuat Umat

Advokat mereka Anas Tanwir mengatakan, “Para Pemohon dengan rendah hati menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi telah keliru dalam menciptakan dikotomi kebebasan beragama dan kebebasan hati nurani. Pengadilan telah menyimpulkan bahwa mereka yang menganut suatu agama tidak dapat memiliki hak untuk hati nurani.”

Ia menambahkan, Pengadilan Tinggi telah gagal untuk mencatat bahwa hak untuk mengenakan jilbab dilindungi sebagai bagian dari hak hati nurani berdasarkan Pasal 25 Konstitusi India.

Disampaikan juga, hak atas hati nurani pada dasarnya adalah hak individu, ‘Tes Praktik Keagamaan Esensial’ seharusnya tidak diterapkan oleh Pengadilan Tinggi dalam kasus ini.

Tiga hakim Pengadilan Tinggi Karnataka yang dipimpin Ritu Raj Awasthi memutuskan, jilbab tidak memenuhi syarat sebagai praktik penting Islam. Sehingga pakaian sekolah berpihak pada aturan berpakaian perguruan tinggi yang dikelola negara.  (T/RS2/RS3)

Baca Juga: Jumat ke-40, Aksi Pro-Palestina di Yaman Dihadiri Jutaan Orang

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda