Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maher Al-Akhras Dibebaskan 26 November

Rana Setiawan - Ahad, 8 November 2020 - 00:55 WIB

Ahad, 8 November 2020 - 00:55 WIB

8 Views

Ramallah MINA – Otoritas Israel akhirnya setuju membebaskan  Palestina Maher Al-Akhras dari tahanan administratif, pada 26 Nopvember nanti setelah mendapat kecaman dan protes dari Palestina dan internasional.

Dengan keputusan itu, Sabtu (7/11), Al-Akhres mengakhiri aksi mogok makannya, yang sudah berlangsung selama 103 hari.

Keputusan Al-Akhras itu usai ia mencapai kesepakatan dengan otoritas pendudukan Israel untuk membebaskannya pada 26 November nanti, Kantor Berita Nasional Palestina WAFA melaporkan yang dikuti MINA, Sabtu.

Lembaga Masyarakat Tahanan Palestina (PPS) melaporkan, perjanjian tersebut mengatur pembebasan Al-Akhras dari penjara pada tanggal tersebut.

Baca Juga: Abu Obaida: Sandera Perempuan di Gaza Tewas oleh Serangan Israel

Selain itu, kesepakatan yang disetujui adalah tidak diperpanjangnya perintah penahanan administratif, tanpa dakwaan atau persidangan yang saat ini diberlakukan kepadanya.

Al-Akhras juga akan menghabiskan sisa masa penahanannya saat ini di rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.

Al-Akhras, seorang ayah dari enam anak yang berasal dari distrik Jenin, Tepi Barat utara, ditahan pada 27 Juli 2020.

Dia dipenjara dengan perintah penahanan administratif selama empat bulan tanpa dakwaan yang jelas dan berdasarkan bukti rahasia yang bahkan tidak diberitahukan kepada pengacaranya.

Baca Juga: [POPULER MINA] Perintah Penangkapan Netanyahu dan Layanan di Semua RS Gaza Berhenti 

Al-Akhras pun segera melakukan aksi mogok makan sebagai aksi protes dan menuntut pembebasannya dari penjara entitas Zionis itu.

Tindakan pemberlakuan penahanan administratif oleh Israel, yang dikutuk secara luas oleh masyarakat internasional.

Penahanan administratif Israel itu memungkinkan penahanan warga Palestina tanpa dakwaan atau pengadilan dengan ketentuan waktu yang dapat diperpanjang, biasanya berkisar antara tiga dan enam bulan berdasarkan bukti yang tidak diungkapkan bahkan pengacara tahanan dilarang untuk mengetahuinya.

Selama bertahun-tahun, Israel telah menempatkan ribuan warga Palestina dalam penahanan administratif untuk jangka waktu yang lama, tanpa mengadili mereka, tanpa memberi tahu mereka tentang dakwaan terhadap mereka, dan tanpa mengizinkan mereka atau penasihat mereka untuk memeriksa bukti-buktinya.(T/R1/P1)

Baca Juga: Oposisi Israel Kritik Pemerintahan Netanyahu, Sebut Perpanjang Perang di Gaza Tanpa Alasan

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Hamas Ungkap Borok Israel, Gemar Serang Rumah Sakit di Gaza

Rekomendasi untuk Anda