Maher Al-Akhras Dibebaskan 26 November

Maher al-Akhras dengan salah seorang anaknya sebelum ditangkap pada Juli 2020 oleh pasukan pendudukan Israel.(Foto: WAFA)

Ramallah MINA – Otoritas akhirnya setuju membebaskan  Maher Al-Akhras dari tahanan administratif, pada 26 Nopvember nanti setelah mendapat kecaman dan protes dari Palestina dan internasional.

Dengan keputusan itu, Sabtu (7/11), Al-Akhres mengakhiri aksi mogok makannya, yang sudah berlangsung selama 103 hari.

Keputusan Al-Akhras itu usai ia mencapai kesepakatan dengan otoritas pendudukan Israel untuk membebaskannya pada 26 November nanti, Kantor Berita Nasional Palestina WAFA melaporkan yang dikuti MINA, Sabtu.

Lembaga Masyarakat (PPS) melaporkan, perjanjian tersebut mengatur pembebasan Al-Akhras dari penjara pada tanggal tersebut.

Selain itu, kesepakatan yang disetujui adalah tidak diperpanjangnya perintah penahanan administratif, tanpa dakwaan atau persidangan yang saat ini diberlakukan kepadanya.

Al-Akhras juga akan menghabiskan sisa masa penahanannya saat ini di rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.

Al-Akhras, seorang ayah dari enam anak yang berasal dari distrik Jenin, Tepi Barat utara, ditahan pada 27 Juli 2020.

Dia dipenjara dengan perintah penahanan administratif selama empat bulan tanpa dakwaan yang jelas dan berdasarkan bukti rahasia yang bahkan tidak diberitahukan kepada pengacaranya.

Al-Akhras pun segera melakukan aksi sebagai aksi protes dan menuntut pembebasannya dari penjara entitas Zionis itu.

Tindakan pemberlakuan penahanan administratif oleh Israel, yang dikutuk secara luas oleh masyarakat internasional.

Penahanan administratif Israel itu memungkinkan penahanan warga Palestina tanpa dakwaan atau pengadilan dengan ketentuan waktu yang dapat diperpanjang, biasanya berkisar antara tiga dan enam bulan berdasarkan bukti yang tidak diungkapkan bahkan pengacara tahanan dilarang untuk mengetahuinya.

Selama bertahun-tahun, Israel telah menempatkan ribuan warga Palestina dalam penahanan administratif untuk jangka waktu yang lama, tanpa mengadili mereka, tanpa memberi tahu mereka tentang dakwaan terhadap mereka, dan tanpa mengizinkan mereka atau penasihat mereka untuk memeriksa bukti-buktinya.(T/R1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.