Pangkalpinang, MINA – Khilafah itu ada di dalam Islam. Demikian dikatakan Menko Polhukam, Mahfud MD pada pemaparannya di Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Kamis, (27/2) malam.
“Bodoh sekali orang yang mengatakan di dalam Islam tidak ada Khilafah,” katanya.
Namun, lanjut Mahfud, tidak ada sistem baku khilafah yang tunggal, tergantung bagaimana itu disepakati di dalam sebuah negeri.
“Zaman nabi kekuasaan terpusat. Sesudah nabi tidak ada. Abu bakar demokrasi langsung, pada masa umar berubah, sistemnya monarki karena Abu Bakar menunjuk Umar sebagai pengganti, pada masa setelahnya Utsman dipilih oleh beberapa orang, pada masa Ali justru saling berbaeat ada yang ke Ali dan ada yang ke Muawiyah,” katanya.
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
Jadi tidak ada sistem yang baku terkait Khilafah ini, maka pedomannya ada pada substansi wajibnya khilafah itu wajib ada, kita ambil substansinya bukan simbol-simbolnya.
Di Indonesia, negara tidak memberlakukan hukum agama sebagai hukum, tetapi melindungi pemeluk-pemeluknya yang ingin beribadah menurut agamanya.
“Negara dan agama itu saudara kembar, nggak mungkin anda bernegara tapi tidak beragama. Adanya negara syarat menyelenggarakan ibadah dengan baik. Maka negara wajib ada, sesuai kaidah fiqh, Laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwal wajib,” katanya.
Mahfud menekankan bagi umat Islam, memunyai khilafah itu adalah keharusan, tetapi sitem kekhilafahan bersifat bebas, tidak ada satu sistem baku dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul yang penting adalah Maqashid Al-Syariahnya.
Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga
Mahfud memaparkan bagaimana Indonesia sebagai sebuah negara hasil kesepakatan menjadikan Pancasila sebagai hal yang disepakati bersama.
Dulu ada perdebatan terkait dasar ideologi negara kita, Presiden Soekarno lebih kepada negara sekuler, sementara M Natsir mengusulkan negara agama.
“Namun kemudian disepakatilah jalan tengah sebagai Negara Pancasila, bukan negara agama, bukan negara sekuler, negara tidak memberlakukan hukum agama, tetapi melindungi pemeluk-pemeluknya yang ingin beribadah menurut agamanya,” katanya.(L/B03/RS3).
Mi’raj News Agency (MINA).
Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terwujud?