Mahfud MD: Jangan Salah Mengira dengan Panggilan Polisi

Jakarta, MINA – Menkopolhukam MD meminta pihak RS Ummi dan Mer-C untuk bersikap kooperatif berkenaan dengan rencana pemanggilan kedua pihak tersebut terkait pemeriksaan dan pemulangan setelah melakukan kontak dengan pasien positif .

Mahfud juga meminta semua pihak tidak salah mengira terkait pemanggilan ini.

Menurutnya, setiap orang yang dipanggil kepolisian tidak pasti bersalah. Bisa saja, lanjut Mahfud, orang itu hanya dimintai keterangan untuk membantu penyidik dari kepolisian mengumpulkan sejumlah bukti.

“Khusus untuk RS UMMI dan MER-C itu juga akan dimintai keterangan, dimintai keterangan itu mungkin hanya diminta data teknis, tak mesti kalau dimintai keterangan itu sudah dinyatakan bersalah. Mungkin hanya ditanya keterangan, jam berapa datang, apa yang diperlihatkan, bagaimana, siapa saja masuk dan sebagainya. Jadi nggak harus dia langgar UU, tetapi dimintai keterangan itu harus datang, harus kooperatif,” sebut Mahfud, dalam konferensi pers di Jakarta, Ahad (29/11).

Mahfud juga menyinggung terkait kerahasiaan data pasien yang memang dilindungi UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Kendati demikian, dia mengatakan, UU tersebut bisa dibatalkan mengacu pada UU nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kesehatan dan UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Dia menegaskan, UU tersebut berlaku lex specialis derogat legi generalis sehingga catatan medis pasien bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu. Dia menegaskan, siapapun yang menghalangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat saat melakukan tugas pemerintah bisa dikenakan ketentuan UU pasal 212 dan 216.

“Jadi ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil oleh pemerintah,” katanya.

Sebelumnya, Mabes Polri akan melakukan proses penyelidikan terhadap hasil uji usap milik Habib Rizieq Shihab. Polri akan memanggil para direktur dan manajer pengelola RS UMMI Bogor dan sejumlah aktivis kemanusian dari Mer-C Indonesia untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (30/11).

Pemeriksaan dilakukan sebagai respon penyidik atas laporan dugaan penghalangan penanganan wabah penyakit menular Covid-19. Penyelidikan tersebut rencananya akan dilakukan gabungan antara Dirtipidum Bareskrim, Direskrimum Polda Jabar, dan Satreskrim Polresta Bogor.(L/R1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)