Jakarta, MINA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak mencabut kewarganegaraan 689 Warga Negara Indonesia (WNI) yang pernah bergabung dalam kelompok Islamic State (ISIS).
Menurut Mahfud, pencabutan kewarganegaraan membutuhkan proses hukum yang tidak sebentar. Pemerintah hanya melarang mereka untuk pulang ke Indonesia. Sebab, pemerintah khawatir mereka akan memberi ancaman terorisme baru di dalam negeri.
“Kita tidak boleh mencabut kewarganegaraannya, hanya mereka yang tidak boleh kembali ke Indonesia karena mereka ISIS,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2020.
Pemerintah pun tengah mengidentifikasi 689 terduga teroris lintas batas tersebut. Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan hal tersebut untuk mengantisipasi kedatangan mereka ke Tanah Air. Sehingga cegah tangkal bisa dilakukan di sini kalau data itu dimasukkan ke imigrasi.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Mahfud pun sempat menyatakan mereka bisa saja masuk ke Indonesia melalui negara-negara yang memberlakukan bebas visa. “Lewat jalur-jalur gelap itu kan bisa terjadi. Itu sudah kami antisipasi,” kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan jika ada anak-anak yang dipulangkan, mereka akan menjalani program kontra-radikalisasi terlebih dulu. Program tersebut, lanjut Mahfud, berbeda dengan program deradikalisasi yang biasa diberikan kepada orang dewasa.
Meski demikian, Mahfud menyebut teknis program tersebut masih akan dibahas lebih lanjut. “Kalau (orang dewasa) sudah terpapar atau terpidana itu deradikalisasi. Kalau anak-anak itu kontra (radikalisasi),” katanya. (L/R2/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa