Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah Agung Amerika Serikat Tolak Upaya Membungkam Advokasi HAM Palestina

Nur Hadis - Rabu, 24 Januari 2024 - 03:54 WIB

Rabu, 24 Januari 2024 - 03:54 WIB

8 Views

Washington, MINA – Sebuah organisasi HAM Palestina yang berbasis di AS menang ketika Mahkamah Agung menolak  menerima gugatan yang diajukan oleh Dana Nasional Yahudi (JNF) dan beberapa warga AS yang tinggal di wilayah pendudukan Israel. Demikian dikutip dari Wafa, Selasa, (23/1).

Mengutip pidato dan aktivitas ekspresif Kampanye AS untuk Hak-Hak Palestina (USCPR), termasuk dukungannya terhadap gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS), gugatan tersebut berargumen bahwa kelompok tersebut memberikan dukungan material untuk ”terorisme”.

Penolakan oleh pengadilan distrik telah ditegaskan dengan suara bulat oleh Pengadilan Banding Wilayah D.C.

Gugatan ini hanyalah salah satu contoh dari serangkaian upaya untuk membungkam warga Palestina yang memperjuangkan kebebasan mereka dalam hal ini, dengan menggunakan tuduhan dukungan terhadap terorisme untuk mendiskreditkan dan tidak memanusiakan warga Palestina atas pembelaan mereka, termasuk dukungan mereka terhadap boikot, kata badan Pusat Hak Konstitusional dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Israel Akui 66 Tentaranya Cedera dalam 24 Jam

Berbagai organisasi yang memiliki sejarah berusaha membungkam hak-hak warga Palestina mengajukan tuntutan mereka agar Mahkamah Agung Amerika Serikat mendukung upaya penindasan mereka.

Pengacara USCPR mengatakan keputusan hari ini untuk membiarkan putusan pengadilan yang lebih rendah tetap berlaku merupakan kemenangan penting bagi gerakan ini dan secara definitif meluruskan permasalahan yang ada.

Sebagaimana ditemukan oleh Pengadilan Banding Wilayah D.C. bahwa menganjurkan dan mengoordinasikan boikot terhadap Israel secara ekonomi, akademis dan diplomatis, bukanlah tindakan yang melanggar hukum.

Saat menolak gugatan pada bulan Maret 2021, pengadilan yang lebih rendah mengatakan bahwa argumen tersebut, “setidaknya, tidak persuasif.” Para pendukungnya mengatakan bahwa tuntutan tersebut adalah bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengkriminalisasi dan membungkam aktivitas politik para pendukung hak-hak Palestina, sebuah ancaman yang semakin meningkat seiring dengan meningkatnya genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza.

Baca Juga: Menteri Keuangan Israel Serukan Pendudukan Penuh di Gaza Utara

“Pesan USCPR adalah keadilan bagi semua dan diakhirinya pendanaan genosida. Tidak ada tuntutan hukum di dunia yang dapat menghentikan kami untuk menuntut hak asasi manusia,” kata Ahmad Abuznaid, Direktur Eksekutif Kampanye AS untuk Hak-Hak Palestina. “Kami akan tetap fokus untuk menentang genosida pendudukan Israel terhadap rakyat Palestina dan mengupayakan keadilan dan kebebasan bagi rakyat Palestina.”

Berkantor pusat di Yerusalem, JNF adalah lembaga semi-negara yang memperoleh dan mengelola tanah hanya untuk kepentingan warga Yahudi Israel. Gugatan JNF menuduh bahwa USCPR bertanggung jawab atas balon dan layang-layang pembakar teror yang dikirim dari Gaza ke tanah JNF selama Great Return March 2018.

Yang dipermasalahkan oleh JNF adalah sponsor fiskal USCPR terhadap Komite Nasional Boikot dan ekspresi dukungan terhadap hak dan tuntutan warga Palestina yang berpartisipasi dalam Great Return March, ketika warga Palestina melakukan protes untuk menuntut penghormatan atas hak mereka untuk kembali ke desa-desa tempat pemukim ilegal Israel mengusir mereka pada tahun 1948.

Kedua aktivitas ini, menurut gugatan yang dituduhkan tersebut, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Antiterorisme AS, yang melarang “dukungan material” untuk terorisme.

Baca Juga: Citra Satelit Tunjukkan Penghancuran Sistematis Area Pemukiman Gaza Utara

“Upaya JNF yang berkepanjangan dan mengerikan dalam melakukan ekspedisi pancingan untuk membungkam dan mengintimidasi advokasi mendesak bagi hak-hak Palestina telah secara definitif dihentikan oleh Mahkamah Agung,” kata Diala Shamas, Staf Jaksa Senior di Pusat Hak Konstitusional.

“Tuduhan JNF tidak berdasar, sebagaimana diakui oleh pengadilan negeri, pengadilan banding, dan kini dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Saat ini, ketika pendudukan Israel sedang melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, sangatlah penting bagi para aktivis untuk bebas bersuara tanpa rasa takut. Ini adalah kemenangan yang penting, namun USCPR seharusnya tidak menjadi sasaran pencemaran nama baik ini. (T/B03/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Turkiye Konfirmasi Tolak Akses Wilayah Udara untuk Presiden Israel

Rekomendasi untuk Anda