Washington, 3 Syawwal 1438/27 Juni 2017 (MINA) – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) hari Senin (26/6) secara parsial mengembalikan larangan perjalanan kontroversial Presiden Donald Trump yang menargetkan warga dari enam negara Muslim, sebelum memeriksa kasus ini secara keseluruhan pada musim gugur nanti.
Hakim Mahkama Agung memutuskan, larangan perjalanan yang sebelumnya diblokir oleh keputusan pengadilan yang lebih rendah, akan kembali berlaku sampai pengadilan mendengar kasus tersebut pada bulan Oktober. Demikian The New Arab memberitakan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Keputusan tersebut merupakan kemenangan bagi Trump, yang telah menegaskan bahwa larangan tersebut diperlukan untuk keamanan nasional, meskipun ada kecaman bahwa itu menyudutkan Muslim sehingga larangan itu melanggar konstitusi AS.
Trump telah mengalami serangkaian kekalahan dalam peradilan terkait kebijakannya ini. Sebelumnya, dua pengadilan banding federal memblokir perintah eksekutif Presiden itu.
Baca Juga: Gunung Berapi Kanlaon di Filipina Meletus, 45.000 Warga Mengungsi
Pengadilan tersebut berpendapat bahwa Presiden telah melangkahi wewenangnya, dan perintah eksekutifnya merupakan tindakan diskriminatif terhadap wisatawan berdasarkan kewarganegaraan mereka. (T/RI-1/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Pengadilan Belanda Tolak Gugatan Penghentian Ekspor Senjata ke Israel