Mahkamah Agung Israel Sidang Banding Penggusuran Sheikh Jarrah

Nabeel al-Kurd warga Palestina, tengah, menghadiri sidang dengar pendapat tentang kemungkinan pengusiran warga Palestina dari lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem, di Mahkamah Agung di Yerusalem, Senin, 2 Agustus 2021. (AP Photo/Maya Alleruzzo)

Yerusalem, MINA – mengadakan sidang banding pada Senin (2/8) tentang kasus keluarga Palestina di , Yerusalem Timur (Al-Quds), yang menghadapi pengusiran oleh pemukim Yahudi Israel, sebuah masalah yang memicu konflik dan perang 11 hari pada bulan Mei.

Puluhan orang memprotes di luar pengadilan di Yerusalem, mendukung orang-orang Palestina dari lingkungan Sheikh Jarrah di kota itu dan menentang “permukiman Israel,” Nahar Net melaporkan.

Empat keluarga Palestina di Sheikh Jarrah telah meminta agar Mahkamah Agung mendengarkan banding atas kasus mereka, setelah hakim dan pengadilan distrik memutuskan rumah mereka adalah milik pemukim Yahudi.

Sistem pengadilan Israel biasanya hanya mengizinkan satu banding setelah putusan.

Karena keluarga Palestina telah mengajukan banding atas putusan pengadilan, Mahkamah Agung harus memutuskan apakah akan membuat pengecualian dalam kasus ini.

“Pengadilan dapat memungkinkan kami untuk mengajukan banding,” kata Sami Irshaid, pengacara yang mewakili keluarga tersebut.

Irshaid mengatakan, “tidak mungkin” putusan akan dicapai pada hari Senin.

Dua pengadilan yang lebih rendah telah memutuskan, di bawah hukum properti Israel, rumah-rumah yang dimaksud itu adalah milik pemilik Yahudi, yang membeli tanah sebelum perang 1948 yang mengarah pada pembentukan Israel.

Pada tahun 1956, ketika Yerusalem Timur berada di bawah kendali Yordania, Pemerintah Amman menyewakan sebidang tanah kepada keluarga pengungsi Palestina di Sheikh Jarrah, dan badan PBB untuk pengungsi Palestina membangun rumah untuk mereka.

Pemerintah Amman berjanji untuk mendaftarkan mereka atas nama mereka, tetapi tidak pernah memberi mereka hak milik penuh.

Namun pada tahun 1967, Israel menduduki Yerusalem Timur, kemudian mencaploknya dalam suatu tindakan yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.

Pada tahun 1970, Israel memberlakukan undang-undang di mana orang Yahudi dapat merebut kembali tanah di Yerusalem Timur yang mereka kehilangan pada tahun 1948, bahkan jika orang Palestina pada saat itu sudah tinggal di sana.

Namun, tidak ada pilihan seperti itu bagi warga Palestina yang juga kehilangan rumah atau tanahnya.

Kelompok anti-pemukiman Israel Ir Amim mengatakan, lebih dari 1.000 warga Palestina berisiko kehilangan rumah mereka karena kelompok dan individu pemukim Yahudi di Sheikh Jarrah dan lingkungan Silwan di kota yang sama. (T/RI-1/B04)

Mi’raj News Agency (MINA)