Mahkamah Agung Israel Tolak Pembebasan Al-Akhras

Ramallah, MINA – Mahkamah Agung pada Kamis (29/10) menolak untuk membebaskan tahanan Maher Al-Akhras yang telah mogok makan  selama 95 hari berturut-turut.

Mahkamah juga menolak untuk memindahkannya ke rumah sakit di Tepi Barat. Quds Press melaporkan.

Kondisi kesehatan Akhras memburuk secara serius, dan ada rekomendasi dari lembaga hak asasi manusia, termasuk lembaga internasional, untuk segera membebaskannya.

Presiden Klub , Qaddoura Fares, mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung Pendudukan yang menolak pembebasan tahanan bisu itu sama dengan hukuman mati terhadapnya.

“Pengadilan hanya ada untuk mengkonsolidasikan pendudukan dan menindas rakyat Palestina,” ujarnya.

Pengadilan telah beberapa kali menolak permintaan pengacaranya untuk membebaskannya.

Baca Juga:  Miris, Pintar dalam Urusan Dunia Tapi Bodoh Urusan Akhirat

Akhras dalam kondisi sangat kritis, ditandai dengan sering kram, kehilangan kesadaran, kesulitan bergerak, pendengaran dan penglihatan yang buruk, serta sesak napas, yang merupakan gejala paling menonjol belakangan ini.

Komite Internasional Palang Merah mengeluarkan pernyataan sepekan lalu, menekankan keseriusan kondisi kesehatannya.

Pejabat hak asasi manusia PBB Michael Link, menyerukan pembebasannya segera. (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Ali Farkhan Tsani

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.