Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah Agung Israel Tunda Keputusan Penggusuran Sheikh Jarrah

sajadi - Jumat, 7 Mei 2021 - 09:50 WIB

Jumat, 7 Mei 2021 - 09:50 WIB

6 Views

Al-Quds, MINA – Mahkamah Agung Israel pada Kamis (6/5) menunda keputusannya tentang penggusuran beberapa keluarga Palestina dari lingkungan Sheikh Jarrah, Al-Quds (Yerusalem Timur) yang diduduki hingga 10 Mei 2021.

Keputusan pengadilan datang setelah diberitahu oleh keluarga Palestina yang menghadapi penggusuran di Sheikh Jarrah bahwa tidak ada kesepakatan yang dicapai dengan pemukim Israel mengenai klaim kepemilikan tanah dan rumah.

Pengadilan mengatakan akan menggelar sidang lagi dalam kasus tersebut pada Senin (10/5). Demikian dikutip dari Wafa, Jumat (7/5).

Sami Irsheid, pengacara keluarga yang diancam akan digusur di Sheikh Jarrah, mengatakan dalam konferensi pers, pengadilan akan mengadakan sesi untuk mendengarkan permintaan banding yang diajukan oleh keluarga Palestina di Sheikh Jarrah. Permohonan banding itu diajukan atas nama empat keluarga: Iskafi, Kurdi, Qasim dan Al-Jaouni.

Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia

Irsheid mengatakan, pengadilan juga akan memeriksa permintaan banding lainnya dari tiga keluarga lain yang penggusurannya dijadwalkan pada 1 Juli 2021.

Beberapa protes diadakan di seluruh Yerusalem yang diduduki setelah Mahkamah Agung Israel memerintahkan agar keluarga Palestina yang terdiri dari 30 orang dewasa dan 10 anak-anak mengungsi dari rumah mereka yang diklaim milik kelompok pemukim Yahudi.

Namun, keluarga Palestina menegaskan kembali, mereka menolak kesepakatan apa pun dengan para pemukim, mengingat itu akan menjadi pengakuan atas validitas tuntutan mereka. (T/RE1/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Zionis Israel Serang Pelabuhan Al-Bayda dan Latakia, Suriah

Rekomendasi untuk Anda