Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah ICJ Akan Putuskan Genosida Myanmar 23 Januari

Ali Farkhan Tsani - Rabu, 15 Januari 2020 - 16:41 WIB

Rabu, 15 Januari 2020 - 16:41 WIB

1 Views

Den Haag, MINA – Mahkamah Internasional (ICJ), pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bersidang di Den Haag, dijadwalkan untuk memberikan keputusannya mengenai kasus genosida terhadap Myanmar, pada 23 Januari mendatang.

Kementerian Kehakiman Gambia mengkonfirmasi masalah ini dalam tweet pada hari Senin (13/1). The Independent melaporkan.

Gambia mengajukan kasus tersebut ke ICJ pada 11 November dengan tuduhan Myanmar melakukan genosida dalam kampanyenya melawan minoritas Muslim Rohingya.

Gambia, yang mengajukan kasus atas nama Organisasi Kerjasama Islam (OKI), meminta ICJ untuk segera memerintahkan langkah-langkah “segera menghentikan tindakan genosida Myanmar”.

Baca Juga: Bentrok Polisi vs Pendukung Imran Khan, Ibu Kota Pakistan Lockdown

Dalam kasus Konvensi Genosida pertamanya, ICJ memberlakukan tindakan sementara terhadap Serbia pada tahun 1993 dan akhirnya memutuskan bahwa Serbia telah melanggar tugasnya untuk mencegah dan menghukum genosida di Bosnia-Herzegovina, menurut Human Rights Watch (HRW).

Militer Myanmar melancarkan kampanye brutalnya terhadap Rohingya pada Agustus 2017 dengan dalih tanggapan kontra-pemberontakan.

Diperkirakan 745.000 Rohingya terpaksa mengungsi ke Bangladesh sejak saat itu, menurut Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA).

Rohingya dan kelompok-kelompok hak asasi manusia menuduh Myanmar melakukan kampanye “pembersihan etnis” yang meliputi pemerkosaan massal, pembunuhan dan pembakaran rumah.

Baca Juga: Minuman Cola Gaza ”Bebas Genosida” Hebohkan Inggris

Namun sejauh ini Myanmar membantah tuduhan itu.

Myanmar sendiri telah menolak kewarganegaraan warga Rohingya, meskipun mereka telah tinggal di negara itu selama beberapa generasi dan memaksa banyak orang Rohingya untuk tinggal di kamp-kamp kumuh dalam kondisi seperti apartheid.

Di pengungsian Bangladesh saat ini, menampung lebih dari 1,1 juta warga Rohingya.

Kepala misi pencarian fakta PBB di Myanmar bulan lalu memperingatkan bahwa “ada risiko serius genosida berulang”.

Baca Juga: Demonstran Pro-Palestina di Kanada Bakar Patung Netanyahu

Misi itu juga mengatakan dalam laporan terakhirnya pada bulan September bahwa Myanmar harus bertanggung jawab dalam forum hukum internasional atas dugaan genosida terhadap Rohingya. (T/RS2/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kapal Wisata Mesir Tenggelam di Laut Merah, 17 Penumpang Hilang

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Palestina
Palestina
Dunia Islam