Denhaag, MINA – Mahkamah Internasional International Court of Justice (ICJ) menolak permintaan Afrika Selatan untuk melakukan intervensi terkait serangan Zionis Israel ke wilayah Rafah, Gaza.
Media CBC melaporkan, pada Kamis (15/2) lalu, ICJ menyatakan tidak bisa mengintervensi Israel terkait serangannya ke Rafah. Namun, lembaga itu tetap pada keputusan awal bahwa Israel harus menggunakan segala cara untuk menghentikan aksi genosida di Gaza.
Afrika Selatan mengajukan “permintaan mendesak” kepada Mahkamah Internasional, untuk mempertimbangkan apakah operasi militer Israel di Rafah melanggar perintah sementara ICJ bulan lalu soal pencegahan genosida di Gaza.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Afsel Clayson Monyela mengatakan ICJ telah menetapkan bahwa situasi berbahaya di seluruh Gaza, termasuk Rafah.
Baca Juga: Israel Batasi Aktivitas Warga Yerusalem selama Hari Raya Yahudi Yom Kippur
Penolakan ICJ itu tidak lepas dari permintaan Israel yang menyebut hal itu sebagai sesuatu yang aneh dan tidak pantas dilakukan ICJ. (R/P2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Israel Tutup Dua Jalan Utama di Kota Gaza, Pisahkan Utara dan Selatan