Den Haag, MINA – Mahkamah Internasional (ICJ) akan mengadakan sidang dengar pendapat publik mulai tanggal 28 April, tentang kewajiban Israel terkait kehadiran PBB di Palestina yang diduduki.
Mahkamah ICJ menyatakan bahwa 44 negara dan 4 organisasi internasional telah menyatakan niat mereka untuk berpartisipasi dalam argumen lisan di hadapan pengadilan, di Istana Perdamaian di Den Haag.
Desember lalu, Majelis Umum PBB meminta ICJ untuk mengeluarkan pendapat penasihat tentang kewajiban Israel terkait kehadiran dan kegiatan PBB, organisasi internasional lainnya, dan negara ketiga di dan terkait dengan wilayah Palestina yang diduduki.
Mahkamah Internasional (ICJ) memiliki tugas menyelesaikan sengketa internasional antara negara-negara. Selain itu, ICJ juga bertugas memberikan pendapat hukum (advisory opinions) kepada badan-badan PBB dan lembaga-lembaga khusus. []
Baca Juga: Iran dan AS Mulai Adakan Pembicaraan Tidak Langsung di Oman
Mi’raj News Agency (MINA)