Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah Internasional dan Dukungan Kepada Palestina

Rana Setiawan - Ahad, 4 Februari 2024 - 20:07 WIB

Ahad, 4 Februari 2024 - 20:07 WIB

2 Views

Oleh: Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M., Guru Besar Hukum Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM)

Saat ini terjadi dinamika sangat menarik di dalam masyarakat internasional dalam menyikapi posisi dan eksistensi Israel sebagai sebuah negara vis a vis perjuangan bangsa Palestina. Hal ini ditandai dengan adanya dua kasus hukum yang diajukan ke Mahkamah Internasional  (International Court of Justice: ICJ) di Den Haag. Dua kasus hukum ini diajukan ke ICJ, namun, menggunakan jalur ajudikasi internasional yang berbeda.

Seperti diprediksi, Israel dan negara-negara pendukungnya pasti akan menggagalkan setiap kasus hukum yang diajukan ke ICJ. Namun, baik dalam hal permohonan AO maupun dalam kasus gugatan Afrika Selatan tentang Genosida, para hakim Mahkamah Internasional secara tegas telah menyatakan bahwa berdasarkan penilaian para hakim, ICJ memiliki yurisdiksi untuk mengadili dan melakukan proses ajudikasi lebih lanjut.

Dari waktu ke waktu negara yang mendukung kemerdekaan Palestina makin meningkat, sementara yang mengecam Israel juga makin kencang. Namun, Israel dan negara-negara pendukungnya justru berusaha melakukan manipulasi dan distorsi terhadap proses ajudikasi internasional yang sedang berlangsung di ICJ.

Baca Juga: Palestina Pasca “Deklarasi Beijing”

Permintaan Advisory Opinion

Jalur ajudikasi pertama, adalah adanya permintaan Fatwa Hukum (Advisory Opinion : AO) kepada ICJ.  Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) pada 17 Januari 2023 telah meminta pendapat hukum (Advisory Opinion) dari ICJ mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur. ICJ juga mengundang negara-negara anggota PBB untuk menyampaikan pandangan hukum mereka, termasuk Indonesia.

Sejatinya Advisory Opinion yang diajukan kepada ICJ merupakan bagian dari proses ajudikasi internasional yang menjadi kewenangan ICJ sebagaimana diatur dalam Pasal 96 Piagam PBB dan Pasal 65-68 Statuta Mahkamah Internasional. Advisory Opinion merupakan salah satu fungsi peradilan dari Mahkamah Internasional di dalam sistem PBB.

Majelis Umum dan Dewan Keamanan dapat mengajukan permintaan untuk mendapatkan AO untuk semua masalah hukum internasional. Sementara bagi lembaga lain permintaan AO yang diajukan sebatas masalah hukum dalam lingkup aktivitasnya. Saat ini ada 21 badan internasional terafiliasi dengan PBB yang dapat mengajukan permohonan Advisory Opinion tentang permasalahan hukum.

Baca Juga: Nobar Film Hayya, Solidaritas dari Ponpes Al-Fatah Lampung untuk Palestina

Permintaan fatwa hukum oleh MU PBB terhadap ICJ kali ini menyangkut dua masalah hukum fundamental. Pertama, apakah konsekuensi hukum atas pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap hak menentukan nasib sendiri (right to self-determination) warga Palestina dengan melakukan pendudukan, aneksasi, dan pemukiman illegal (illegal resettlement), termasuk apartheid dan segregasi. Kedua, apa konsekuensi hukum atas kebijakan dan praktik yang telah dilakukan Israel tersebut.

Pada dasarnya permasalahan hukum yang dimintakan AO ini, menyangkut beberapa aspek hukum yakni: hak menentukan nasib sendiri (the right to self-determination); legalitas penggunaan kekerasan (the law on the use of force; jus ad bellum); pendudukan tidak sah (illegal occupation); pelanggaran hukum perang (international humanitarian law; jus in bello); diskriminasi HAM; dan kejahatan internasional lainnya (international crimes).

Fatwa hukum ICJ bukanlah keputusan atas penyelesaian sengketa antar negara (contentious case) yang meimiliki implikasi eksekutorial langsung (direct tangible effect). Namun fatwa hukum dapat menjadi rujukan bagi proses penyelesaian sengketa maupun pengembangan hukum internasional.

Dalam praktik ada AO ICJ yang mempunyai kekuatan mengikat langsung dan ditaati, semisal fatwa hukum tentang the Conventions on the Privileges and Immunities of the United Nations, 15 Desember 1989 atas permintaan ECOSOC. Faktanya, AO sudah banyak dilaksanakan dan memberi pengaruh signifikan bagi perkembangan hukum internasional dan tatakelola global.

Baca Juga: Selamat atas Rekonsilisasi Antar Faksi Palestina

Kasus Sengketa (Contentious Case)

Kasus hukum kedua adalah  gugatan Negara Afrika Selatan ke ICJ dalam hal terjadinya genosida. Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional atas tuduhan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza, dan gugatan tersebut telah diterima  pada Jumat 29 Desember 2023. Dalam gugatan itu, Afrika Selatan menuduh Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948. Afrika Selatan menyatakan “Tindakan dan kelalaian Israel [itu] bersifat genosida, karena tindakan tersebut dilakukan dengan maksud khusus untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza“.

Dalam hal gugatan Afrika Selatan ini, Mahkamah Internasional telah membuat keputusan sela (Interim Ruling) di mana Mahkamah internasional telah memerintahkan tindakan tertentu (Provisional Measures) terhadap Israel. Keputusan sela (Interim Ruling) tersebut telah dikeluarkan pada Jumat, 26 Januari 2024 di Den Haag, Belanda. Dalam putusan tersebut, panel yang terdiri dari 15 hakim dan dua hakim ad hoc mengabulkan sebagian permohonan Afrika Selatan, namun tidak memerintahkan gencatan senjata (cease-fire) di Gaza.

Salah satu perkembangan sangat menarik adalah ketika para hakim juga menolak permintaan Israel untuk menghapus kasus gugatan tentang Genosida ini dari daftar ICJ. Mereka juga sepakat bahwa ada risiko pelanggaran hukum lebih lanjut di Gaza, seperti disampaikan oleh Afrika Selatan dalam argumennya pada 11 Januari 2024 yang lau, oleh karenanya kasus ajudikasi tetap dilanjutkan.

Baca Juga: Pengaruh Amal Saleh 

Para hakim menyimpulkan bahwa ICJ perlu memerintahkan tindakan sementara atau jangka pendek untuk melindungi hak-hak warga Palestina yang terancam.  Dalam hal ini para hakim ICJ telah memutuskan bahwa Israel harus  berupaya dengan seluruh kemampuannya untuk mencegah perlakuan tindakan genosida yang diatur dalam Pasal II Konvensi Genosida 1948. Mahkamah juga menyatakan Israel harus segera memastikan pasukan militernya tidak melakukan tindakan apa pun yang diatur dalam Pasal II tersebut.

Selanjutnya Israel juga diperintahkan mencegah dan menghukum pihak yang menghasut untuk melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Lebih lanjut, ICJ mempertimbangkan bahwa Israel harus segera bertindak untuk memungkinkan akses penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina di Gaza.

Mahkamah juga meminta Israel membuat laporan kepada ICJ tentang semua tindakan yang telah dilakukan untuk mematuhi semua keputusan ICJ tersebut, dalam waktu satu bulan sejak tanggal Keputusan dibacakan. Laporan yang telah diberikan kemudian akan dikomunikasikan ke Afrika Selatan.

Memang dalam putusannya, ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata atau penghentian operasi militer Israel di Gaza, namun Israel diperintahkan untuk tidak melakukan genosida berdasarkan Pasal II Konvensi Genosida tahun 1948. Para hakim juga memerintahkan pembebasan segera semua sandera Israel tanpa syarat, meski Mahkamah tidak berwenang mengadili kelompok Hamas yang menyandera warga Israel, karena Hamas tidak memiliki legal standing di hadapan Mahkamah Internasional.

Baca Juga: Deklarasi Beijing Untuk Rekonsiliasi Nasional Palestina

Fakta Historis

Kasus hukum yang sekarang sedang berproses di ICJ sebenarnya tidaklah mengagetkan. Jika mencermati fakta historis; maka proses ajudikasi ini merupakan konsekuensi logis dari apa yang dilakukan oleh Israel yang jelas melanggar hukum dan hak-hak asasi warga Palestina. Sejak tahun 1948, setidaknya 90 persen warga Palestina diusir dari tanah kelahirannya oleh militer Israel dalam peristiwa yang dikenal sebagai Al Nakba (bencana).

Faktanya sejak tahun 1948, bangsa Palestina juga telah memperjuangkan negara mereka sendiri, namun justru teritorinya semakin menyusut karena serbuan dan pendudukan militer serta pemukiman illegal (illegal resettlement) oleh Israel. Saat ini pendudukan Israel atas wilayah bangsa Palestina merupakan satu-satunya penjajahan yang ada di muka bumi ini. Suatu ketidakadilan yang harus dihentikan.

Masalah Fundamental

Baca Juga: Memahami Konsep Hijrah Zaman Now

Mencermati dinamika politik dan hukum internasional sejatinya ada beberapa masalah hukum fundamental. Pertama, hak Palestina sebagai Bangsa yang merdeka dan berdaulat. Warga Palestina memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan tinggal di tanah airnya. Sebaliknya, kehadiran pemukim (settler community) yang dipaksakan Israel tidak memiliki dasar legal maupun historis.

Kedua, keberadaan Israel, telah menimbulkan pelanggaran terhadap norma jus cogens: genosida, pengusiran, pembantaian, baik sebelum Israel berdiri maupun sesudahnya. ICJ harus memberikan pendapat hukum yang tegas atas keberadaan dan akibat yang ditimbulkan oleh negara Israel.

Ketiga, tindakan pendudukan dan kolonialisme. Israel telah melakukan pendudukan paksa dengan kekerasan (illegal occupation) sejak mula. Dalam hukum internasional, pendudukan merupakan situasi sementara dan harus kembali pada pemilik yang sah (occupation is a temporary situation at the end of which control of the territory will return to the original sovereign).

Pendudukan ini juga diikuti dengan penjajahan, eksploitasi, diskriminasi, kekerasan, segregasi dan genosida yang berkesinambungan terhadap warga Palestina. Indonesia selayaknya meyakinkan ICJ untuk mengecam dan menghentikan penjajahan, apalagi penjajahan terhadap Palestina adalah satu-satunya penjajahan yang tersisa di dunia.

Baca Juga: Perlindungan Anak dalam Perspektif Agama Islam

Keempat, tindakan kejahatan internasional. Dengan merujuk pada yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court: ICC), tindakan Israel terhadap bangsa Palestina sejak mula merupakan kejahatan internasional berkesinambungan berupa: genosida (genocide), kejahatan melawan kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes), dan kejahatan agresi (crime of aggression). Kejahatan internasional ini harus dihentikan dan pelakunya dimintai pertanggungjawaban.

Dukungan Internasional

Dalam praktik, selain fungsi ajudikasi, forum yang tersedia di ICJ juga menjadi peluang untuk melakukan upaya diplomasi dan promosi nilai-nilai hukum universal yang diakui dan dihormati bangsa-bangsa yang beradab (civilized nations). Yang pasti kehadiran Indonesia dan negara-negara lain yang mendukung Palestina dalam sidang Mahkamah Internasional merupakan bagian dari langkah diplomasi dalam mendukung dan meneguhkan perjuangan bangsa Palestina.

Kini ada fakta menarik di mana secara bertahap negara Palestina semakin diakui keberadaannya. Negara Palestina menjadi anggota UNESCO pada tahun 2011. Pada tahun 2012, Palestina menjadi negara peninjau (non-member observer State) di Majelis Umum PBB dengan dukungan 138 negara anggota.

Baca Juga: Islam Mengatur Peperangan, Membangun Perdamaian

Dari 20 negara dengan ekonomi terbesar dunia (Group of 20 atau G20), sembilan negara telah mengakui Palestina, yakni Argentina, Brasil, China, India, Indonesia, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, dan Turki. Indonesia dan Arab Saudi hanya mengakui Palestina dan tidak mengakui Israel. Negara G20 yang belum mengakui Palestina adalah Australia, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Korea Selatan, Meksiko, Inggris, dan Amerika Serikat.

Berbagai negara menyatakan dukungan bagi negara Palestina yang merdeka pada masa depan. Sikap keras Israel dan para pendukungnya justru memicu gelombang dukungan dari masyarakat internasional termasuk organisasi internasional PBB terhadap bangsa Palestina.(AK/R1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Itrek, Organisasi yang Membiayai Perjalanan Oknum Nahdliyin ke Israel

 

Rekomendasi untuk Anda