Den Haag, MINA – Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Israel, sebagai otoritas pendudukan, harus mengambil tindakan untuk mencegah genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Hal tersebut disampaikan Mahkamah Internasional dalam Sidang Penyampaian Perintah atas Permintaan indikasi tindakan sementara yang diajukan oleh Afrika Selatan dalam kasus Penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Gaza Strip (Afrika Selatan Vs Israel) di Istana Perdamaian, Den Haag, Belanda, Jumat (26/1).
Ketua Mahkamah Joan Donoghue mengatakan, mahkamah sangat khawatir dengan hilangnya nyawa di Jalur Gaza akibat serangan militer Israel yang masih berlangsung.
Mayoritas dari 17 hakim panel memberikan suara mendukung tindakan segera, memenuhi sebagian besar permintaan Afrika Selatan, dengan pengecualian mengeluarkan perintah untuk menghentikan perang di Gaza.
Baca Juga: Hongaria Cemooh Putusan ICC, Undang Netanyahu Berkunjung
Hakim mengatakan bahwa, dalam pandangan pengadilan, setidaknya beberapa tindakan Israel di Gaza yang diajukan oleh Afrika Selatan termasuk dalam ketentuan Konvensi Genosida PBB, menambahkan bahwa mahkamah tidak dapat “mengabulkan permintaan Israel agar kasus tersebut dihapus dari daftar umum.”
Mahkamah mengatakan Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi kemanusiaan, menuntut Israel untuk melaporkan ke pengadilan dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menegakkan perintah tersebut.
Selain itu, pengadilan memerintahkan Israel untuk menahan diri dari menghasut genosida di Gaza dan menghukum siapa pun yang terlibat dalam tindakan tersebut. Israel diinstruksikan untuk mengambil tindakan untuk mencegah pemusnahan barang bukti terkait dugaan genosida.
Mahkamah Internasional meminta Israel menyerahkan laporan mengenai tindakan ini ke pengadilan dalam waktu satu bulan setelah keputusan diambil.
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki
Pengadilan tinggi PBB tidak memerintahkan gencatan senjata tetapi mengabulkan sejumlah tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan sementara pengadilan mendengarkan seluruh kasus yang menuduh Israel melakukan genosida.
Mahkamah Internasional mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari tindakan genosida.
Dalam membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (ICJ), Afrika Selatan telah meminta penghentian segera agresi militer Israel yang sedang berlangsung, yang telah menewaskan lebih dari 25.000 warga Palestina. Mahkamah tidak mengabulkannya.
Keputusan Mahkaman Internasional ini didasarkan pada permintaan Afrika Selatan, 29 Desember 2023 lalu, yangmengajukan Permohonan untuk memulai proses hukum terhadap Israel sehubungan dengan dugaan pelanggaran oleh Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Konvensi Genosida) sehubungan dengan agresi terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina
Dalam Permohonannya, Afrika Selatan juga meminta Mahkamah untuk menunjukkan langkah-langkah sementara untuk “melindungi dari kerugian lebih lanjut, kerusakan parah dan tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak rakyat Palestina berdasarkan Konvensi Genosida” dan “untuk memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Genosida. Konvensi untuk tidak terlibat dalam genosida, dan untuk mencegah serta menghukum tindakan genosida”.
Sidang mengenai permintaan tindakan sementara Afrika Selatan diadakan pada Kamis dan Jumat, 11-12 Januari 2024 lalu.(T/R1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan