Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Hentikan Serangan di Rafah

Mahkamah Internasional ICJ.(Foto: Anadolu Agency)

Den Haag, MINA – Para hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) dalam sidangnya, pada Jumat (24/5), memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di kota Rafah, Gaza selatan.

Mahkamah ICJ juga memerintahkan Israel untuk menarik diri dari daerah kantong tersebut, dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan, yang menuduh Israel melakukan genosida, Al Jazeera melaporkannya.

Tindakan militer Israel memiliki risiko besar terhadap penduduk Palestina.

Keputusan ICJ ini menandai ketiga kalinya tahun ini panel ICJ dengan anggota 15 hakim mengeluarkan perintah awal yang berupaya mengendalikan jumlah korban tewas dan meringankan penderitaan kemanusiaan di Gaza.

Meskipun perintah tersebut mengikat secara hukum, Mahkamah ICJ memang tidak memiliki polisi untuk menegakkannya.

Baca Juga:  Militan Irak Serang Pelabuhan Haifa Israel dengan Rudal Jelajah

Saat membacakan keputusan, Presiden badan tersebut Nawaf Salam mengatakan, tindakan sementara yang diperintahkan pengadilan pada bulan Maret tidak sepenuhnya mengatasi situasi di wilayah kantong Palestina yang terkepung saat ini, dan kondisi telah dipenuhi untuk keadaan darurat baru.

“Israel harus segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lain apa pun di Kegubernuran Rafah, yang dapat berdampak pada kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian,” kata Salam.

Pengacara Afrika Selatan telah meminta ICJ di Den Haag pekan lalu untuk menerapkan tindakan darurat, dengan mengatakan serangan Israel terhadap Rafah harus dihentikan untuk menjamin kelangsungan hidup rakyat Palestina.

Baca Juga:  40 Ribu Muslim Palestina Shalat Idul Adha di Masjid Al-Aqsa 

Dilaporkan dari Den Haag, di Belanda, 13 dari 15 hakim ICJ setuju untuk meminta Israel menghentikan serangannya.

Salam mengatakan 800.000 orang mengungsi, dan dia tidak mempercayai perkataan Israel bahwa mereka diberikan akses keamanan dan kemanusiaan.

“Itulah sebabnya Mahkamah kini mengeluarkan perintah yang sangat tegas bahwa Israel harus segera menghentikan operasi ofensif dan militernya di Rafah dan menarik pasukannya dari sana,” tegasnya.

Mahkamah juga membuat keputusan tentang penyeberangan perbatasan, bahwa penyeberangan perbatasan harus dibuka kembali sesegera mungkin untuk mendapatkan bantuan kemanusiaan.

Hakim juga menekankan bahwa pengamat dari PBB harus mendapatkan akses sesegera mungkin untuk memastikan bahwa tidak ada bukti kemungkinan kejahatan perang yang hilang dari wilayah tersebut.

Baca Juga:  Tanda Haji Mabrur

ICJ juga memerintahkan Israel untuk melaporkan kembali ke pengadilan dalam waktu satu bulan mengenai kemajuannya dalam menerapkan tindakan yang diperintahkan oleh lembaga tersebut. []

 

Mi’raj News Agency (MINA)