Mahkamah Internasional Tegaskan Punya Wewenang Selidiki Kejahatan Perang di Palestina

Den Haag, MINA – Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/) menegaskan, lembaga itu memiliki yurisdiksi atas dugaan kejahatan perang dan kekejaman yang dilakukan di wilayah sejak 1967.

Hal tersebut membuka peluang penyelidikan kejahatan di wilayah Palestina meski ditentang oleh otoritas Israel.

Sidang Pra-Peradilan I juga menegaskan tidak mengambil sikap terhadap sengketa perbatasan negara.

“Dengan suara mayoritas, bahwa yurisdiksi teritorial pengadilan terhadap situasi di Palestina, negara pihak pada Statuta Roma ICC, diperluas ke wilayah yang diduduki oleh Israel sejak tahun 1967 yaitu Gaza dan Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur,” demikian dikutip dari laman resmi ICC, Sabtu (6/2).

Kepala Jaksa Penuntut ICC, Fatou Bensouda, yang sebelumnya menyerukan penyelidikan, mengatakan ada “alasan mendasar yang masuk akal untuk meyakini” terjadinya kejahatan perang.

Bensouda memperoleh temuan pada Desember 2019 bahwa “kejahatan perang telah atau sedang berlangsung di Tepi Barat, termasuk di Yerusalem Timur dan Jalur Gaza.”

Dia mengatakan, tentara militer Israel dan kelompok militan bersenjata Palestina seperti Hamas merupakan kemungkinan sebagai ‘pelaku kejahatan’ tersebut.

Untuk itu, dia meminta ICC untuk memastikan bahwa investigasi tersebut berada di bawah yursdiksinya. Dengan adanya keputusan ICC pada Jumat lalu, harapan Bensouda terpenuhi.

Para hakim ICC mengatakan, keputusan mereka didasarkan pada kenyataan bahwa Palestina telah menjadi anggota ICC dan mengajukan kasus-kasus kejahatan perang itu ke mahkamah.

Mereka menegaskan, keputusan terkait yurisdiksi ini tidak mencerminkan upaya apa pun untuk menentukan negara Palestina atau garis-garis perbatasan nasional.

Keputusan ICC itu memicu reaksi segera dari Israel, yang bukan anggota ICC dan menolak yurisdiksinya. Sementara Otoritas Palestina dan berbagai kelompok hak asasi manusia menyambut baik keputusan itu.

“Keputusan [ICC] ini adalah kemenangan bagi keadilan dan kemanusiaan, bagi nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kebebasan, dan bagi darah para korban dan keluarganya,” kata Perdana Menteri (PM) Palestina, Mohammad Shtayyeh, Wafa melaporkannya, Sabtu.

ICC, telah menjadi bagian dari sistem peradilan global sejak tahun 2002.

ICC memiliki kewenangan untuk menuntut mereka yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, seperti diatur dalam Statuta Roma. (R/R7/R1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sri astuti

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.