Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MAHKAMAH ISRAEL VONIS PENJARA KETUA PARLEMEN PALESTINA

Rendi Setiawan - Selasa, 26 Mei 2015 - 19:23 WIB

Selasa, 26 Mei 2015 - 19:23 WIB

482 Views

(Foto: PIC)
(Foto: PIC)

(Foto: PIC)

Al-Quds, 8 Sya’ban 1436/26 Mei 2015 (MINA) – Mahkamah Israel di kamp militer Ofer pada Senin (25/5) kemarin mengeluarkan vonis 12 bulan hukuman penjara dan denda uang sebesar 6 ribu Shekel terhadap Dr. Aziz Duwaik, Ketua Parlemen Palestina.

Pusat Informasi Palestina yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan pernyataan anggota parlemen Palestina Ahmad Athwan, Mahkamah Israel di Ofer selama 12 bulan dan denda sebesar 6 ribu Shekel mengeluarkan vonis penjara kepada Dr. Aziz Duwaik.

Dr. Aziz Duwaik ditahan Israel sejak 16 Juni 2014 bersama puluhan aktivis, anggota parlemen Palestina dan mantan tawanan Palestina lainnya di Tepi Barat.

Di sisi lain, Pusat Advokasi Tawanan dan HAM “Ahrar” mengecam vonis Israel itu dan meminta segera membebaskan seluruh anggota parlemen Palestina yang ditahan di penjara Israel, terutama Duwaik.

Baca Juga: Banyak Tentara Israel Kena Mental Akibat Agresi Berkepanjangan di Gaza

Ahrar menegaskan, Israel membidik anggota parlemen Palestina secara sengaja sejak pemilu Palestina 2006 yang dimenangkan Hamas dan mengekang gerak mereka dan menghalangi tugas mereka melayani rakyat.

Kini di penjara Palestina mendekam sebanyak 12 anggota parlemen Palestina, selain Aziz Duwaik ada lainnya; Hasan Yusuf, Muhammad Jamal Natasha, Husni Burini, Muhammad Mahir Badr, Azam Salhab, Riyadl Radad, Nayef Rajub, Khalil Ribi, dan Ahmad Sa’dat, Marwan Barghouti, Khalidah Jarrar. (T/P011/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Dipimpin Ekstremis Ben-Gvir, Ribuan Pemukim Yahudi Serbu Masjid Ibrahimi

Rekomendasi untuk Anda