Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahmoud Abbas Sahkan UU Tentang Kebebasan Publik di Palestina

sri astuti - Ahad, 21 Februari 2021 - 11:00 WIB

Ahad, 21 Februari 2021 - 11:00 WIB

1 Views

(Dok Alwaght)

Ramallah, MINA – Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Sabtu (20/2) mengesahkan undang-undang tentang penguatan kebebasan publik menjelang pemilu legislatif dan presiden di negara itu, yang dijadwalkan pada Mei dan Juli mendatang.

Dekrit hukum tersebut dibangun di atas pemahaman yang dicapai antara faksi-faksi Palestina selama pertemuan baru-baru ini di Kairo, yang diadakan di bawah naungan Mesir, Kantor Berita Wafa melaporkannya.

Pasal satu, mengatur untuk membangun suasana kebebasan publik di semua wilayah Palestina, termasuk kebebasan untuk mempraktikkan tindakan politik dan nasional, sesuai dengan ketentuan Konstitusi dan undang-undang terkait.

Pasal dua, mengatur pelarangan penahanan, penangkapan, penuntutan, atau menuntut pertanggungjawaban individu karena alasan yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan afiliasi politik.

Baca Juga: Oposisi Israel Kritik Pemerintahan Netanyahu, Sebut Perpanjang Perang di Gaza Tanpa Alasan

Pasal tiga, mengatur pembebasan segera setiap tahanan atau narapidana yang ditahan dengan latar belakang mempraktikkan kebebasan berpendapat, afiliasi politik atau untuk alasan partisan lainnya di semua wilayah Palestina.

Pasal empat, untuk mengkonsolidasikan kebebasan memulai kampanye pemilihan dalam semua bentuk tradisional dan elektroniknya, termasuk penerbitan, pencetakan, dan penyelenggaraan serta pendanaan pertemuan dan konferensi politik dan terkait pemilihan, sesuai dengan hukum.

Pasal lima, mengatur agar semua daftar pemilihan dapat menikmati kesempatan yang sama di media resmi tanpa diskriminasi apa pun, sesuai dengan hukum.

Pasal enam, menyatakan bahwa Polisi Palestina dan dalam seragam resminya, dan dengan pengecualian badan keamanan lainnya, akan memiliki tanggung jawab penuh untuk melindungi TPS dan pemilihan di wilayah Negara Palestina, serta untuk memastikan bahwa pemilihan dilakukan secara adil, sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Juga: Hamas Ungkap Borok Israel, Gemar Serang Rumah Sakit di Gaza

Pasal tujuh, menyatakan memberikan dukungan penuh dan fasilitas yang diperlukan KPU Pusat beserta jajarannya untuk menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam undang-undang. (T/R7/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Semua Rumah Sakit di Gaza Terpaksa Hentikan Layanan dalam 48 Jam

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Internasional
Palestina
Palestina
Palestina
Palestina