Ramallah, MINA – Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Sabtu (20/2) mengesahkan undang-undang tentang penguatan kebebasan publik menjelang pemilu legislatif dan presiden di negara itu, yang dijadwalkan pada Mei dan Juli mendatang.
Dekrit hukum tersebut dibangun di atas pemahaman yang dicapai antara faksi-faksi Palestina selama pertemuan baru-baru ini di Kairo, yang diadakan di bawah naungan Mesir, Kantor Berita Wafa melaporkannya.
Pasal satu, mengatur untuk membangun suasana kebebasan publik di semua wilayah Palestina, termasuk kebebasan untuk mempraktikkan tindakan politik dan nasional, sesuai dengan ketentuan Konstitusi dan undang-undang terkait.
Pasal dua, mengatur pelarangan penahanan, penangkapan, penuntutan, atau menuntut pertanggungjawaban individu karena alasan yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan afiliasi politik.
Baca Juga: Jumlah Korban Syahid di Gaza Jadi 48.329 Sejak Oktober 2023
Pasal tiga, mengatur pembebasan segera setiap tahanan atau narapidana yang ditahan dengan latar belakang mempraktikkan kebebasan berpendapat, afiliasi politik atau untuk alasan partisan lainnya di semua wilayah Palestina.
Pasal empat, untuk mengkonsolidasikan kebebasan memulai kampanye pemilihan dalam semua bentuk tradisional dan elektroniknya, termasuk penerbitan, pencetakan, dan penyelenggaraan serta pendanaan pertemuan dan konferensi politik dan terkait pemilihan, sesuai dengan hukum.
Pasal lima, mengatur agar semua daftar pemilihan dapat menikmati kesempatan yang sama di media resmi tanpa diskriminasi apa pun, sesuai dengan hukum.
Pasal enam, menyatakan bahwa Polisi Palestina dan dalam seragam resminya, dan dengan pengecualian badan keamanan lainnya, akan memiliki tanggung jawab penuh untuk melindungi TPS dan pemilihan di wilayah Negara Palestina, serta untuk memastikan bahwa pemilihan dilakukan secara adil, sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca Juga: Tawanan Israel Cium Kening Pejuang Hamas saat Dibebaskan
Pasal tujuh, menyatakan memberikan dukungan penuh dan fasilitas yang diperlukan KPU Pusat beserta jajarannya untuk menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam undang-undang. (T/R7/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Milisi Israel Bakar Rumah dan Kendaraan Warga Badui Palestina di Yerusalem