Padang, MINA – Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah mengatakan, tenaga pendidik dituntut mampu kreatif dan memahami sejarah dengan jujur, selain itu juga harus kreatif dan mampu menulis kesejarahan sesuai fakta.
“Sejarah itu jujur, tergantung penulisnya. Tenaga pendidik juga dituntut mampu menulis kesejarahan dan mengajarkan kepada peserta didik dengan jujur,” kata Walikota Mahyeldi saat membuka Workshop Kesejahteraan dan Kebudayaan bagi tenaga pendidik yang diadakan Badan Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Sumatera Barat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Hotel Daima, Rabu (25/10)
Mahyeldi menerangkan, terdapat sekitar 30 situs di Kota Padang yang menjadi bukti sejarah. Ini bisa “dibongkar” untuk bahan penulisan bagi para guru peserta workshop.
“Situs – situs sejarah di Padang dapat dijadikan bahan untuk menulis kesejarahan,” sebutnya.
Baca Juga: RISKA Ajak Sisterfillah Semangat Hadapi Ujian Hidup
Demikian juga dengan realitas budaya, kata Mahyeldi, sangat banyak bahan yang bisa diungkapkan melalui kreatifitas tenaga pendidik. Semua itu nanti akan menjadi bahan pula untuk memberikan pemahaman sejarah dan budaya kepada peserta didik.
“Kreatifitas tenaga pendidik dalam penulisan dan pemahaman sejarah dan budaya berguna untuk peserta didik,” imbuhnya.
Workshop ini menghadirkan narasumber Prof. Dr. Gusti Asnan, Prof. Dr. Nusyirwan Efendi, Dra. Sastri Y. Bakry, Akt, M.Si, CIA dan Khairul Jasmi (wartawan).
Menurut Zusnelli Zubir dari BPNB Sumbar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku panitia pelaksana, kegiatan workshop ini diadakan guna meningkatkan kreatifitas tenaga pendidik dalam penulisan dan pemahaman kesejarahan dan kebudayaan. Peserta workshop terdiri dari tenaga pendidik yang membidangi matapelajaran sejarah di SMP dan SLTA.
Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Wacanakan Dewan Pertahanan Nasional
“Melalui workshop kesejarahan dan kebudayaan, kita tingkatkan kreatifitas tenaga pendidik sekaligus memahami sejarah dan budaya,” ujarnya. (R/R07/P1)
Mi;raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Guru Supriyani Divonis Bebas atas Kasus Aniaya Siswa