Majelis-Majelis Agama Keluarkan Pernyataan Sikap Tentang LGBT

Konferensi Perss Majelis-Majelis Agama dan MUI keluar Sikap Tentang Komunitas LGBT (Foto : MINA/Kurnia)
Konferensi Perss Majelis-Majelis Agama dan keluar Sikap Tentang (Foto : MINA/Kurnia)

Jakarta, 10 Jumadil Awwal 1437/18 Februari 2016 (MINA) – Majelis-majelis agama keluarkan pernyataan sikap tentang komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Najamuddin Ramli mengatakan “aktivitas LGBT bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran agama, bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) dan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan”.

Meski begitu, majelis-majelis agama meminta agar pelaku LBGT tidak menjadi sasaran kekerasan.

Nazarmuddin mengatakan di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (18/2) siang, pelaku LGBT pantas dilindungi dari tindakan kekerasan dan disembuhkan atau direhabilitasi.

Atas pertimbangan itu, majelis agama selanjutnya mendesak pemerintah menghentikan segala bentuk pendanaan terhadap aktivitas LGBT, termasuk juga penolakan terhadap upaya legalisasi LBGT di Indonesia.

“Kami menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap upaya legalisasi dan perkembangan LGBT di Indonesia,” jelas Nazamuddin.

“Mendesak Pemerintah untuk melarang segala bentuk dukungan dana yang diperuntukkan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan terhadap aktifitas LGBT di Indonesia, yang dilakukan oleh pihak mana pun, termasuk oleh organisasi internasional dan perusahaan internasional,” paparnya.

Selain itu majelis-majelis agama juga menyatakan sikap mewaspadai gerakan atau intervensi dalam mendukung LGBT oleh pihak manapun dengan dalih apa pun. (L/P002/P001)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)