Ditetapinya kembali Jama’ah Muslimin ini merupakan perwujudan ketaatan dalam memenuhi perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang disebutkan dalam Al-Qur`an Surat Ali ‘Imran ayat 102-103.
Untuk diketahui, Aksi Bela Islam II yang digelar ribuan massa dari beberapa elemen umat Islam dari berbagai daerah usai shalat Jumat dari Masjid Istiqlal menuju Istana Negara untuk menuntut penegak hukum seadil-adilnya terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
Pernyataan Ahok di Kabupaten Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu yang menyulut kontroversi dan ketidaknyamanan di tengah umat Islam, berujung pada penyelidikan kepolisian.
Sebelumnya, Aksi Bela Islam I digelar di Jakarta pada 10 Oktober 2016 lalu. Sebagaimana laporan kepanitiaan Aksi Bela Islam atas nama Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI), aksi Bela Islam adalah Jihad Konstitusional yang merupakan murni Aksi Penegakan Hukum, bukan Aksi SARA ataupun aksi politik Pilkada. (L/P007/R01)
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa