Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis Umum PBB Dorong Pembentukan Negara Palestina

sri astuti Editor : Rudi Hendrik - Kamis, 5 Desember 2024 - 15:23 WIB

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:23 WIB

29 Views

Ilustrasi sidang Majelis Umum PBB (Foto: Euro News)

New York, MINA – Pada hari Selasa (3/12) Majelis Umum PBB meminta Israel menarik diri dari wilayah Palestina yang diduduki dan mendorong pembentukan Negara Palestina, dengan menyelenggarakan konferensi internasional pada bulan Juni untuk mencoba memulai solusi dua negara.

Dalam sebuah resolusi yang disahkan dengan suara 157-8, dengan Amerika Serikat dan Israel di antara mereka yang memberikan suara “tidak”, dan tujuh abstain, Majelis Umum menyatakan “dukungan yang tak tergoyahkan, sesuai dengan hukum internasional, untuk solusi dua negara Israel dan Palestina.” The New Arab melaporkan.

Majelis Umum mengatakan kedua negara harus “hidup berdampingan dalam damai dan aman di dalam batas-batas yang diakui, berdasarkan batas-batas sebelum tahun 1967.”

Majelis Umum menyerukan pertemuan internasional tingkat tinggi di New York pada bulan Juni 2025, yang akan diketuai bersama oleh Prancis dan Arab Saudi, untuk menghidupkan kembali upaya diplomatik guna mewujudkan solusi dua negara.

Baca Juga: Kabinet Keamanan Ajukan Persetujuan Gencatan Senjata Gaza kepada Kabinet Penuh Israel

Majelis Umum menyerukan terwujudnya hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina, terutama hak untuk menentukan nasib sendiri dan hak untuk negara merdeka mereka.

Perserikatan Bangsa-Bangsa menganggap Tepi Barat, Yerusalem timur, dan Jalur Gaza diduduki secara tidak sah oleh Israel.

Israel menduduki Jalur Gaza pada tahun 1967 dan mempertahankan pasukan dan permukiman di sana hingga tahun 2005. Meskipun telah menarik diri, Israel masih dianggap sebagai kekuatan pendudukan di sana.

Mengacu pada putusan terbaru oleh Mahkamah Internasional, Majelis tersebut meminta Israel untuk mengakhiri kehadirannya yang tidak sah di Wilayah Palestina yang diduduki, secepat mungkin dan menghentikan semua aktivitas permukiman baru.

Baca Juga: Kabinet Keamanan Israel Setujui Genjatan Senjata dengan Hamas

“Persoalan Palestina telah menjadi agenda PBB sejak berdirinya organisasi tersebut dan tetap menjadi ujian paling kritis bagi kredibilitas dan otoritasnya serta bagi keberadaan tatanan hukum internasional,” kata utusan Palestina Riyad Mansour.

Resolusi Majelis Umum PBB pada tahun 1947 membagi Palestina yang diperintah Inggris menjadi dua negara, satu negara Arab dan satu negara Yahudi.

Namun, hanya pembentukan Israel yang diproklamasikan pada tanggal 14 Mei 1948. Hal ini memicu perang antara Israel dan negara-negara tetangga Arabnya.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: WHO: Butuh $10 Miliar untuk Bangun Kembali Sistem Kesehatan Gaza

Rekomendasi untuk Anda

Sidang Majelis Umum PBB (foto: Wafa)
Palestina
Palestina
Internasional
Internasional
Palestina
Palestina