New York, MINA – Majelis Umum PBB mengesahkan resolusi yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan segera di Gaza.
Hal tersebut merupakan upaya untuk memberikan bantuan tanpa hambatan dan perlindungan terhadap warga sipil di Gaza.
Resolusi yang diajukan oleh Yordania itu diadopsi setelah dilakukan pemungutan suara berlangsung di Markas PBB New York, Amerika Serikat, Jumat (27/10) waktu setempat dengan 120 suara mendukung, 14 menolak dan 45 abstain.
Resolusi tersebut juga mengutuk semua tindakan kekerasan terhadap warga sipil Palestina dan Israel, termasuk semua ‘serangan teror dan tanpa pandang bulu’.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Resolusi majelis umum PBB memang tidak mengikat secara hukum, namun mempunyai bobot moral karena universalitas keanggotaannya. (T/RE1/B04)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon