New York, MINA –Komite Ketiga Majelis Umum PBB mengesankan sebuah draft resolusi tentang hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri, melalui pemungutan suara pada Jumat (5/11) di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat (AS).
Seperti dikutip dari Wafa, Ahad (7/11), draft resolusi tersebut mendapat dukungan suara 158 negara, enam menolak (Israel, Kepulauan Marshall, Micronesia, Nauru, Palau dan AS), sedangkan 10 negara abstain (Australia, Cameroon, Guatemala, Honduras, Kiribati, Papua New Guinea, Rwanda, Solomon Islands, Togo, dan Tonga).
Draft yang diajukan oleh Perwakilan Mesir atas nama Organisasi Kerjasama Islam (OKI) tersebut menekankan, semua negara mempunyai hak untuk hidup damai dengan perbatasan yang diakui secara internasional.
Melalui resolusi tersebut, Majelis Umum menegaskan kembali hak warga Palestina untuk sebuah negara merdeka dengan mendesak semua negara, badan-badan dan organisasi PBB untuk mendukung mereka dalam realisasi awal hak penentuan nasib sendiri.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Israel Perintahkan Netanyahu Tanggapi Petisi Pengunduran Dirinya
Sebelum pemungutan suara, perwakilan Israel berdalih, draft resolusi tersebut di luar lingkup Komite Tiga PBB dan oleh karena itu, delegasi menolaknya. Ia mengajak negara-negara anggota untuk mempertimbangkan pendekatan lain dalam menyelesaikan masalah Palestina karena pendekatan tradisional tidak akan berhasil.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina merekomendasikan draft tersebut dan mengatakan, mereka yang mendukung resolusi itu merupakan hak intereir untuk menentukan nasib sendiri.
Kementerian itu mendesak anggota-anggota PBB memikul tanggungjawab melindungi hak warga Palestina yang tidak dapat dicabut itu dan mengambil langkah-langkah praktis untuk menghentikan tindakan rezim apartheid Israel. (T/RE1/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sejumlah Jenazah di Makam Sementara Dekat RS Indonesia Hilang