Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis Umum PBB Sepakat Adakan KTT tentang Konflik Israel-Palestina

Widi Kusnadi Editor : Rudi Hendrik - 23 detik yang lalu

23 detik yang lalu

0 Views

Sidang Majelis Umum PBB (Euro News)

Hamilton, MINA – Majelis Umum PBB pada Selasa (3/12) menyepakati resolusi yang menyerukan penyelenggaraan konferensi tingkat tinggi (KTT) untuk menerapkan resolusi yang relevan dan mencapai solusi dua negara untuk konflik Israel-Palestina.

Dikutip dari laman resmi PBB, rancangan resolusi yang diajukan oleh Senegal dan didukung beberapa negara, termasuk Turkiye, disahkan dengan 157 suara mendukung, 8 suara menentang, dan 7 suara abstain.

Resolusi tersebut menegaskan kembali perlunya solusi dua negara yang akan mengarah pada perdamaian yang adil, abadi, dan menyeluruh di Timur Tengah dan menyerukan diselenggarakannya Konferensi Internasional Tingkat Tinggi untuk penyelesaian damai masalah Palestina dan pelaksanaan solusi dua negara.

“Konferensi tersebut akan diadakan dari tanggal 2 hingga 4 Juni 2025 di New York, didahului dengan pertemuan persiapan yang akan diadakan pada bulan Mei 2025,” demikian isi resolusi tersebut dilansir dari Anadolu.

Baca Juga: Google Khawatirkan Reputasi Perusahaan setelah Jalin Kontrak dengan Israel

Selanjutnya resolusi ini menyerukan penerapan sebuah deklarasi di akhir konferensi, yang menekankan bahwa deklarasi ini harus menguraikan peta jalan menuju penyelesaian damai konflik Israel-Palestina dan pembentukan solusi dua negara dan dimulainya kembali negosiasi mengenai masalah status akhir proses perdamaian Timur Tengah dan diadakannya konferensi di Moskow.

Serta mendesak kedua pihak untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional dan perjanjian yang telah ditandatangani sebelumnya, resolusi tersebut menekankan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, harus mematuhi kewajibannya sebagaimana yang diuraikan dalam pendapat penasehat Mahkamah Internasional (ICJ).

“Untuk mengakhiri kehadirannya yang tidak sah di Wilayah Palestina yang diduduki secepat mungkin, untuk segera menghentikan semua kegiatan permukiman baru dan untuk mengevakuasi semua pemukim dari Wilayah Palestina yang Diduduki, dan untuk mengakhiri tindakan-tindakannya yang tidak sah,” isi resolusi tersebut meminta agar Israel segera pergi dari Palestina.

Dan menentang perubahan demografi dan teritorial di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur dan Jalur Gaza, resolusi tersebut lebih lanjut menggarisbawahi bahwa perolehan tanah secara paksa adalah ilegal dan merusak solusi dua negara. [An]

Baca Juga: Penjajah Israel Tangkap 440 Warga Palestina Selama November

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda