Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis Wakaf Pusat Jama’ah Muslimin Adakan Tadrib Wakaf

kurnia - Sabtu, 9 Mei 2020 - 16:40 WIB

Sabtu, 9 Mei 2020 - 16:40 WIB

5 Views ㅤ

Ketua Wakaf Pusat Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Yadi Cahyadi (dok: MINA)

Cileungsi, Kabupaten Bogor, MINA – Majelis Wakaf Pusat Jama’ah Muslimin (Hizbullah) mengadakan kegiatan Tadrib Wakaf selama dua hari pekan ini bertempat di  Gedung H Muhyiddin Hamidy, Ponpes Al-Fatah, Cileungsi, Bogor.

Ketua Wakaf Pusat Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Yadi Cahyadi menuturkan, Imaamul Muslimin Yakhsyallah Mansur memberikan materi tentang wakaf, salah satu dasar-dasar pengetahuan wakaf, definisi wakaf, rukun wakaf, macam wakaf, dan syariat wakaf, beliau jelaskan satu persatu.

“Tadrib ini akan berkelanjutan sampai materinya selesai, saat ini  tadrib baru berjalan dua hari, Insya Allah dilanjut pada pekan depan, Rabu dan Kamis,” kata Yadi kepada MINA, Sabtu (9/4).

Menurutnya, tujuan diadakan tadrib adalah untuk mengetahui dasar atau hukum wakaf berdasarkan syariat yang sudah ditentukan manfaatnya.

Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio

“Hal ini buat kami di lapangan sangat bermanfaat sekali di mana kita bisa mengambil keputusan sesuai apa yang dicontohkan Rasulullah saat menghadapi masalah wakaf umat,” tambahnya.

Pelatihan ini merucut kepada peraturan hukum yang sudah ada, sesuai pedoman di buku.

“Tapi misalkan kita menemukan kasus tentang wakaf tanah, kita tidak dapat memberikan keputusan sendiri namun kita teruskan kepada Imaamul Muslimin langsung,” tegas Yadi.

Ia juga mengatakan, Pemerintah Indonesia mempunyai lembaga yang mengurusi tentang wakaf yang ada di Kemenag, maka kita harus sepemahaman dengan peraturan pemerintah agar kita tidak keluar dari peraturan yang ada.

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

Insya Allah program Majelis Wakaf juga akan berusaha bekerjasama dengan Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf (ZISWAF) dengan tujuan melakukan pendataan dan administrasi,” ujar Yadi.

Diharapkan bekerjasama dengan ZISWAF, dapat melayani Wakif yang ingin berwakaf, dapat bersinergi dengan Majelis Wakaf termasuk untuk mengembangkan tarbiyah dengan membangun pesantren di daerah-daerah. (L/R3/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
MINA Preneur
Indonesia