Jakarta, MINA – Publik dikejutkan dengan temuan mencengangkan dari hasil pengawasan gabungan antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebanyak sembilan produk pangan olahan yang dijual bebas di pasaran Indonesia terdeteksi mengandung unsur babi (porcine), dan yang lebih menghebohkan, tujuh di antaranya ternyata sudah bersertifikat halal.
Temuan tersebut merupakan hasil dari pengujian laboratorium yang dilakukan melalui analisis DNA dan peptida spesifik porcine.
Dalam total 11 batch produk yang diuji, sembilan batch berasal dari produk yang telah mengantongi sertifikat halal, sementara dua sisanya berasal dari produk non-tersertifikasi.
Baca Juga: Institusi Keagamaan Didorong jadi Penggerak Perlindungan Hutan Tropis
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik dan hukum yang berlaku,” tegas Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/4).
Ia menambahkan, sertifikasi halal tidak hanya simbol atau formalitas, melainkan sistem yang menuntut komitmen dan akuntabilitas tinggi dari para pelaku usaha.
Sebagai bentuk sanksi, BPJPH telah memerintahkan penarikan seluruh batch dari tujuh produk halal yang terdeteksi mengandung unsur babi.
Sedangkan dua produk lainnya, yang diduga memberikan informasi tidak akurat saat proses registrasi, telah dikenai sanksi administratif oleh BPOM, termasuk peringatan dan perintah penarikan dari pasar.
Baca Juga: Skandal Beras Premium Palsu, MUI: Dosa Besar dan Haram Hukumnya
Langkah penindakan ini mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
BPJPH dan BPOM menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan memastikan kepatuhan industri terhadap standar halal. Masyarakat pun diajak untuk lebih waspada dan aktif melaporkan produk mencurigakan melalui kanal resmi seperti email [email protected].
Dalam lampiran siaran pers tersebut, disebutkan bahwa hasil pengujian laboratorium menemukan kandungan porcine pada sejumlah produk marshmallow dan gelatin, meskipun beberapa di antaranya telah memiliki sertifikat halal.
Berikut daftar lengkap produk yang diumumkan:
Baca Juga: Gubernur Abdul Wahid: Viralnya Pacu Jalur Jadi Titik Balik Promosi Budaya Riau
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (aneka rasa leci, jeruk, stroberi, anggur); produsen: Sucree Foods Corporation, Filipina; Importir: PT Dinamik Multi Sukses.
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy; Produsen: Sucree Foods Corporation, Filipina; importir: PT Dinamik Multi Sukses.
3. ChompChomp Car Mallow (marshmallow bentuk mobil); produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China; importir: PT Catur Global Sukses.
4. ChompChomp Flower Mallow (marshmallow bentuk bunga);produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China;importir: PT Catur Global Sukses.
Baca Juga: Peluang Beasiswa S2-S3 di Dalam dan Luar Negeri, Cek Infonya di Sini
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow); produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China; importir: PT Catur Global Sukses.
6. Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan pembentuk gel), produsen: PT Hakiki Donarta.
7. Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila; produsen: Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, China; importir: Budi Indo Perkasa.
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk; produsen: Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., China; importir: PT Aneka Anugrah Abadi.
Baca Juga: Indonesia-Yordania Bahas Kerja Sama Pendidikan
9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat; produsen: Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China; importir: Brother Food Indonesia.
BPJPH menyatakan bahwa temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian lanjutan terhadap produk bersertifikat halal maupun belum bersertifikat. Sebagai bentuk tanggung jawab kepada konsumen Muslim, lembaga ini akan melakukan evaluasi dan penarikan sertifikat halal terhadap produk yang terbukti melanggar ketentuan.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam memilih produk pangan, serta mengecek kembali nomor izin edar dan sertifikat halal secara berkala melalui situs resmi BPJPH atau aplikasi Halal MUI.
Langkah tersebut juga menjadi pengingat pentingnya ketatnya pengawasan terhadap produk impor dan distribusi makanan olahan di Indonesia, serta urgensi memperkuat sistem sertifikasi halal yang transparan dan kredibel.[[]
Baca Juga: Kemenag Buka Pelatihan Pustakawan dan Laboran Madrasah
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BNPB Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca Tangani Karhutla Riau