Brebes, MINA – Mantan Duta Besar RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Makarim Wibisono menegaskan, Myanmar telah melanggar hukum internasional dan juga hukum hak asasi manusia (HAM), karena telah membiarkan terjadinya kekerasan bahkan pembunuhan massal terhadap etnis Rohingya.
“Myanmar jelas telah melanggar HAM dan hukum humaniter atau kemanusian internasional,” katanya kepada MINA di Brebes, Jawa Tengah, Senin (4/9).
Menurutnya, Muslim Rohingya mengalami tindakan kekerasan yang luar biasa. Permasalahan yang sering disampaikan oleh Myanmar tentang kewarganegaraan di mana etnis Rohingya bukan termasuk warganya.
Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.
“Jadi di Myanmar itu ada 32 suku dan etnis Rohingya tidak termasuk dari suku-suku tersebut,” ungkap Makarim.
Dikatakan, hukum internasional mengharuskan setiap pemerintah yang menguasai suatu negara harus melindungi warganya dan siapa saja yang tinggal di negara itu. Pemerintah atau penguasa harus menghindarkan siapa yang ada di negaranya dari kezaliman atau kekerasan.
“Jadi siapapun yang ada di negara itu harus dilindungi dari kezaliman atau kekerasan,” kata Makarim.
Makarim juga mengaku kecewa terhadap ASEAN yang tidak dapat bertindak untuk menghentikan kekerasan terhadap etnis Rohingnya. Pasalnya, dalam pengambilan keputusan ASEAN melalui proses konsensus.
Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan
Masih menurut Makarim, sebenarnya sudah ada konsensus global yang telah disepakati bersama oleh negara-negara anggota PBB. Kesepakatan bersama pada tahun 2005 itu menyebutkan semua negara bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi warganya atau orang yang tinggal di wilayahnya.
“Jika negara itu tidak punya kemampuan melindungi hak asasi warga maka dapat dibantu oleh masyarakat internasional yang memiliki kemampuan,” tandas Makarim. (L/B05/P2 )
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: AWG Gelar Dauroh Akbar Internasional Baitul Maqdis di Masjid Terbesar Lampung