Makassar, 1 Jumadil Awwal 1437/9 Februari 2016 (MINA) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan kepada seluruh pelajar untuk tidak merayakan Hari Valentine, yang jatuh pada 14 Februari mendatang.
Edaran bernomor: 421.3/0618/SE/DPK/II/2016 tertanggal 5 Februari 2016, yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ir Alimuddin Tarawe,M.Si., dengan tembusan Walikota setempat, mengatakan, agar kepada para pelajar mulai tingkat SD hingga SLTA, baik negeri maupun swasta, untuk tidak merayakan Valentine Day/Hari Kasih Sayang baik di dalam maupun di luar sekolah.
Portal Nahdhatul Ulama yang memuat surat edaran itu juga menyebutkan, Kepala Dinas menyatakan, pihaknya membuat edaran itu guna merealisasikan nilai-nilai karakter dan kepribadian bagi para pelajar di kotanya, sesuai dengan norma sosial dan budaya Indonesia.
“Kepada seluruh guru, orang tua dan wali siswa, kami minta juga untuk mengawasi putera-puterinya agar tidak merakayakan Valentine Day,” bunyi pernyataan.
Media lokal Tribun Makassar menyebutkan, imbauan pemerintah setempat untuk mencegah terjadinya suatu perilaku buruk serta melanggar aturan agama di kalangan para remaja.
Berbagai macam perilaku buruk yang dapat terjadi di dalam Valentine Day, seperti mesum, minum alkohol, dan narkoba, media menyebutkan.(T/P4/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MNA)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar