Bogor, MINA – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menjalankan protokol Modified On-site Audit (MosA) dalam menjamin pelayanan sertifikasi halal tetap berjalan lancar.
“Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin merebak di Indonesia. Beberapa daerah pun sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB),” kata Muti Arintawati Direktur Audit Halal LPPOM MUI dalam keterangan tertulis di Bogor, Senin (20/4).
Ia mengatakan, dengan adanya kebijakan PSBB ini, pembatasan kegiatan aktivitas yang melibatkan aktivitas fisik antara LPPOM MUI dengan perusahaan klien pun diperpanjang.
“Kebijakan pelayanan sertifikasi halal secara Work From Home (WFH) LPPOM MUI pun diperpanjang. Pembatasan ini dilakukan hingga batas waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam pemberlakukan PSBB,” katanya.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Selain menerapkan komunikasi melalui e-mail, call center, teleconference, maupun media komunikasi lainnya. LPPOM MUI pun memanfaatkan teknologi informasi dalam kegiatan pelayanan sertifikasi halal. Baik pendaftaran melalui aplikasi sertiifkasi halal daring CEROL-SS23000, maupun dalam auditnya, LPPOM MUI menerapkan protokol MOsA.
Modified On-site Audit (MosA) merupakan proses membandingkan bukti audit dengan 11 kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang dipersyaratkan LPPOM MUI yang telah dimodifikasi sehingga tetap dapat dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan penetapan kehalalan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI).
Modifikasi MOsA dilakukan dengan metode tertentu sehingga proses kaji ulang prosedur, kebijakan maupun pengumpulan bukti-bukti di lapangan dan pengecekan fasilitas produksi tetap dilakukan secara baik. Hal ini dilakukan dalam menjamin kelancaran proses sertifikasi halal.
Muti mengatakan, protokoal MOsA ini dilakukan untuk menghindari kemacetan pada proses pengajuan sertifikasi halal.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Hal ini terkait dengan pandemi COVID-19 yang sangat mempengaruhi laju perusahaan secara global. Diharapkan, dengan berjalannya protokol ini, pelayanan sertifikasi halal LPPOM MUI tetap berjalan secara optimal.
“Sebagaimana yang kita ketahui, pendaftaran sertifikasi halal LPPOM MUI terus berjalan normal melalui aplikasi sertifikasi halal daring CEROL-SS23000. Oleh karenanya, sebuah keniscayaan LPPOM MUI menjalankan protokol MOsA ditengah pembatasan aktivitas fisik antara LPPOM MUI dan klien perusahaan,” ujar Muti.
Tentunya, lanjut Muti, pelaksanaan protokol MOsA ini tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah acuan SNI ISO/IEC 17065 yang telah ditetapkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Hal ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh KAN nomor: 004/KAN/04/2020 megenai Kebijakan KAN Khusus untuk Lembaga Sertifikasi, Lembaga Verifikasi dan Lembaga Validasi terkait Antisipasi Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Proses Sertifikasi, Verifikasi dan Validasi, yang ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal KAN, Drs. Kukuh S. Achmad, M.Sc. pada 15 April 2020. Sehingga hasil audit MOsA ini tetap dapat dipertangung jawab dan tanggung gugatkan secara hukum.(R/R3/P2)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal