Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maladewa di hadapan Mahkamah Internasional: Israel Wajib Fasilitasi Masuknya Bantuan ke Gaza

Ali Farkhan Tsani Editor : Widi Kusnadi - 26 detik yang lalu

26 detik yang lalu

0 Views

(Quds Press)

 

Den Haag, MINA – Delegasi Maladewa menegaskan di hadapan Mahkamah Internasional dukungan teguh negaranya terhadap hak-hak Palestina, menekankan bahwa Maladewa mendesak Israel wajib memfasilitasi masuknya bantuan ke Gaza.

Dalam presentasinya di pengadilan pada hari Kamis (1/5), delegasi hukum Maladewa menyampaikan kekhawatiran mendalam negaranya atas tindakan Israel untuk membubarkan Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).

Perwakilan Maladewa menegaskan bahwa tuduhan yang disebarkan Israel terhadap UNRWA sama sekali tidak berdasar.

Baca Juga: Meksiko di Hadapan Mahkamah Internasional: Tuntut Israel yang Telah Membunuh Warga Sipil Gaza

Perwakilan Maladewa menambahkan bahwa Israel memilih untuk tidak membagikan bukti mengenai pencegahan organisasi bantuan internasional beroperasi di Jalur Gaza.

Delegasi hukum menekankan bahwa kepentingan keamanan Israel tidak dapat mencegah pengiriman bantuan kemanusiaan kepada warga sipil di Jalur Gaza, dan mencatat bahwa pasukan pendudukan berkewajiban untuk mencapai keseimbangan antara pertimbangan keamanan dan kemanusiaan.

Perwakilan Maladewa menjelaskan bahwa Israel diharuskan secara hukum mengizinkan organisasi kemanusiaan untuk melakukan kegiatan mereka dan memfasilitasi masuknya bantuan kemanusiaan tanpa hambatan ke Gaza.

Mahkamah Internasional membuka sidang selama sepekan, mulai Senin (28/4) untuk meninjau kewajiban kemanusiaan Israel terhadap Palestina, lebih dari lima puluh hari setelah Israel memberlakukan blokade menyeluruh terhadap bantuan yang memasuki Jalur Gaza yang dilanda perang.

Baca Juga: Namibia di Hadapan Mahkamah Internasional: Tindakan Israel terhadap UNRWA Tidak Benar

Menurut agenda pengadilan, sidang (argumen lisan) akan diadakan dari 28 April hingga 2 Mei 2025, dengan 44 negara dan 4 organisasi internasional menyatakan niat mereka untuk berpartisipasi dalam argumen di hadapan pengadilan. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Komite Hashed Pada Hari Buruh Internasional: Ada genosida Terhadap Pekerja Palestina

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Palestina
Indonesia
Dunia Islam