Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maladewa Larang Warga Israel Masuki Negaranya

Ali Farkhan Tsani Editor : Arif R - Rabu, 16 April 2025 - 08:39 WIB

Rabu, 16 April 2025 - 08:39 WIB

29 Views

Ilustrasi paspor Israel

Male, MINA – Maladewa telah melarang warga Israel memasuki negaranya sebagai protes terhadap perang Israel di Gaza dan sebagai solidaritas dengan rakyat Palestina.

Presiden Mohamed Muizzu menandatangani undang-undang tersebut setelah disahkan oleh Majelis Rakyat, parlemen Maladewa. Middle East Eye melaporkan, Selasa (15/4).

Kabinet awalnya memutuskan untuk melarang semua pemegang paspor Israel dari negara kepulauan yang indah itu pada Juni 2024 hingga Israel menghentikan serangannya ke Palestina, tetapi kemajuan dalam legislasi itu terhenti.

Sebuah RUU diajukan pada Mei 2024 di parlemen Maladewa oleh Meekail Ahmed Naseem, seorang anggota parlemen dari oposisi utama, Partai Demokrat Maladewa, yang berupaya mengubah Undang-Undang Imigrasi negara itu.

Baca Juga: Hampir 2 Juta Jamaah Haji Wukuf di Arafah

Kabinet kemudian memutuskan untuk mengubah undang-undang negara itu untuk melarang pemegang paspor Israel, termasuk warga negara ganda.

Setelah beberapa amandemen, RUU itu disahkan pekan ini, lebih dari 300 hari kemudian.

“Pengesahan tersebut mencerminkan sikap tegas pemerintah dalam menanggapi kekejaman yang terus berlanjut dan tindakan genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina,” kata kantor Muizzu dalam sebuah pernyataan. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Khamenei: Iran Tidak akan Menghentikan Pengayaan Uranium

Rekomendasi untuk Anda