Male, MINA – Maladewa telah melarang warga Israel memasuki negaranya sebagai protes terhadap perang Israel di Gaza dan sebagai solidaritas dengan rakyat Palestina.
Presiden Mohamed Muizzu menandatangani undang-undang tersebut setelah disahkan oleh Majelis Rakyat, parlemen Maladewa. Middle East Eye melaporkan, Selasa (15/4).
Kabinet awalnya memutuskan untuk melarang semua pemegang paspor Israel dari negara kepulauan yang indah itu pada Juni 2024 hingga Israel menghentikan serangannya ke Palestina, tetapi kemajuan dalam legislasi itu terhenti.
Sebuah RUU diajukan pada Mei 2024 di parlemen Maladewa oleh Meekail Ahmed Naseem, seorang anggota parlemen dari oposisi utama, Partai Demokrat Maladewa, yang berupaya mengubah Undang-Undang Imigrasi negara itu.
Baca Juga: Indonesia-Yordania Bangun Sinergi Strategis Berbasis Spirit Keislaman
Kabinet kemudian memutuskan untuk mengubah undang-undang negara itu untuk melarang pemegang paspor Israel, termasuk warga negara ganda.
Setelah beberapa amandemen, RUU itu disahkan pekan ini, lebih dari 300 hari kemudian.
“Pengesahan tersebut mencerminkan sikap tegas pemerintah dalam menanggapi kekejaman yang terus berlanjut dan tindakan genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina,” kata kantor Muizzu dalam sebuah pernyataan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cendekiawan Terkemuka Khurshid Ahmed Wafat, Hamas Sampaikan Belasungkawa