Sabah, 15 Rajab 1437/23 April 2016 (MINA) – Pemerintah Malaysia memberlakukan blokade angkatan laut untuk mencegah serangan dari Filipina Selatan oleh kelompok militan.
Langkah itu diambil setelah Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengeluarkan travel warning yang mendesak warganya menghindari daerah Filipina Selatan karena ancaman serangan, penculikan dan pemberontakan.
Pemerintah Malaysia mengatakan tindakan itu untuk menghentikan serangkaian penculikan di perairan teritorialnya, demikian Al Jazeera memberitakan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Kelompok militan Abu Sayyaf yang berbasis di Mindanao, Filipina Selatan, telah melakukan penculikan warga Malaysia dan menyanderanya, termasuk beberapa kali menculik warga Indonesia yang masuk perairan Filipina.
Baca Juga: Konferensi Tawasol 4 Bahas Narasi Palestina dan Tantangan Media Global
Namun, bagi beberapa keluarga di Filipina, blokade Malaysia itu memiliki dampak buruk.
Abdulhamil, penduduk dari Tawi-Tawi, Filipina Selatan, terhalangi ketika ingin membawa anaknya ke rumah sakit terdekat yang ada di Malaysia. Ia harus menyeberangi Laut Sulu, tapi terhalang blokade.
Selama berabad-abad, perairan ini telah menjadi rute perdagangan paling penting antara kedua negara.
Kelompok-kelompok hak asasi mengatakan, blokade mempengaruhi perdagangan dan rute transit bagi ribuan orang yang secara teratur menyeberang antara Sabah di Malaysia dan Tawi-tawi di Mindanao.
Baca Juga: Ribuan Warga di London Pawai Sambut Gencatan Senjata di Gaza
Lebih 70 persen warga sekitar Sabah menggantungkan ekonominya pada perdagangan kedua negara.
Kedutaan Besar Malaysia di Manila mengatakan tidak akan merilis pernyataan resmi tentang blokade.
Karena situasinya semakin memburuk, Gubernur Tawi-tawi meminta pemerintah Filipina berbuat lebih banyak.
Kelompok Abu Sayyaf telah mengancam akan memenggal kepala para sandera asing pada tanggal 25 April jika tebusan AS $ 19,5 juta tidak dibayar. (T/P001/P2)
Baca Juga: PBB Siapkan Aturan Pengiriman Bantuan ke Gaza
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Mahkamah Agung: TikTok Dilarang di AS Mulai 19 Januari