Kuala lumpur, 13 Ramadhan 1434/21 Juli 2013 (MINA) – Komite Nasional Fatwa Malaysia telah mengeluarkan fatwa larangan bagi setiap muslim merokok dan memperjualbelikannya.
Mengutip temuan ilmiah dalam dan luar negeri, anggota komite mengatakan bahwa rokok memiliki efek yang paling merugikan secara luas, khususnya yang dikhawatirkan dari kalangan pemuda dan perempuan.
“Setelah mendengar para ahli dari Departemen Kesehatan dan meneliti bukti-bukti medis dan ilmiah dari dalam dan luar negeri atas efek dan penyakit yang ditimbulkan akibat rokok, maka Komite Nasional Fatwa Malaysia memutuskan untuk melarang rokok,” kata Abdul Shukor Husin, ketua Dewan Nasional urusan Komite Fatwa Islam.
Kepala komite mencatat bahwa fatwa tersebut dikeluarkan setelah pembuktian dari efek merugikan yang sangat besar dari merokok dalam hal kesehatan, pertumbuhan ekonomi dan pembentukan generasi mendatang.
Baca Juga: HRW: Pengungsi Afghanistan di Abu Dhabi Kondisinya Memprihatinkan
“Rokok jelas berbahaya bagi kesehatan, dan merupakan aktivitas boros yang dikategorikan sebagai hal buruk dan semua muslim harus menghindari,” kata Abdul Shukor seperti dilansir Islam yang dipantau MINA (Mi’raj News Agency), Ahad (21/7).
Tembakau merupakan faktor risiko utama pemicu penyakit ganas tidak menular seperti kanker, penyakit jantung, diabetes, dan penyakit pernapasan kronis.
Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), di antara korban meninggal tahun ini, lima juta jiwa adalah pengguna atau mantan pengguna tembakau (perokok aktif). Sementara lebih dari 600.000 orang meninggal karena perokok pasif.
Penggunaan tembakau diyakini telah menyebabkan kematian 100 juta orang di abad ke-20. Penghitungan untuk abad ini bisa melambung hingga satu miliar orang, WHO memperingatkan.
Baca Juga: Gunung Berapi Kanlaon di Filipina Meletus, 45.000 Warga Mengungsi
Menurut Survei Kesehatan Nasional Malaysia, pada 2006, sebanyak 21,5 persen dari populasi orang dewasa di negara mayoritas muslim itu adalah perokok aktif.
Pada 2006, Lebanon juga telah mengeluarkan fatwa serupa, yaitu memerintahkan setiap orang untuk berhenti merokok. Ulama-ulama Arab Saudi pun mendukung tindakan keras bagi orang yang merokok di kota suci Mekah.
Pada Januari 2009, sekitar 700 ulama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melarang merokok di tempat umum dan larangan merokok bagi anak-anak serta ibu hamil.
Hormati Ramadhan
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan
Komite Fatwa Malaysia juga menyatakan kekecewaan atas beberapa tindakan merokok pada bulan Ramadhan.
“Selama Ramadhan, rasanya orang-orang yang tidak bertanggung jawab telah merencanakan untuk melecehkan Islam di bulan suci ini,” kata Abdul Shukor Husin.
Ia mengatakan bahwa tindakan mereka telah melampaui batas kesabaran kaum muslimin, ia menambahkan bahwa tindakan tegas harus segera diambil oleh pihak berwenang untuk menghentikan tindakan yang menghina Islam.
“Kami tidak ingin melihat penghinaan dan perilaku tidak pantas dengan kata-kata atau tindakan dan menepis perbuatan itu dengan denda,” tegas Abdul.
Baca Juga: Jumat Pagi Sinagog Yahudi di Meulbourne Terbakar
Malaysia memiliki populasi hampir 26 juta penduduk, dengan penduduknya orang melayu dan sebagian besar umat Islam mencapai hampir 60 persen dari total penduduk. (T/P013/P02)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Taliban Larang Pendidikan Medis Bagi Perempuan, Dunia Mengecam