Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MALAYSIA LARANG PENGGUNAAN ISLAM UNTUK POLITIK

Admin - Sabtu, 12 Januari 2013 - 20:09 WIB

Sabtu, 12 Januari 2013 - 20:09 WIB

404 Views ㅤ

       Kuala Lumpur, 1 Rabiul Awal 1434/13 Januari 2013 (MINA) – Majlis Perundingan Melayu (MPM) pada Jumat (10/1) memperingatkan para pemimpin politik Muslim di negara itu agar tidak menggunakan Islam untuk kepentingan politik mereka.

       Sekretaris Jenderal MPM, Dr Hasan Mad mengeluarkan peringatan tersebut menyusul adanya masalah pada penggunaan kata “Allah” yang digunakan pihak oposisi. “Hal ini bisa membuat polemik yang memecah belah komunitas Muslim dan menodai kesucian Islam,” kata Hasan.
       MPM memandang serius tindakan beberapa pemimpin yang mempolitisasi masalah ini karena sangat sensitif, apa lagi ketika permintaan untuk menggunakan kata “Allah” dibuat oleh pemimpin non-Muslim dan tidak ada kepentingan pada masalah-masalah keagamaan.
       “Lebih buruk lagi, masalah ini menjadi panas dan dapat mengganggu umat Islam di negara ini didukung oleh seorang pemimpin politik Muslim yang mengaku sebagai seorang ulama,” tambah Hasan.
       Sebelumnya, Ketua Menteri Penang yang juga Sekretaris Jenderal Partai Aksi Demokrat / Democratic Action Party (DAP), Lim Guan Eng telah memunculkan masalah penggunaan kata “Allah” dengan mendesak pemerintah federal untuk memperbolehkan orang Kristen menggunakan kata Allah dalam Injil versi Melayu.
       Sementara itu, Sultan Selangor, Sultan Sharafuddin Idris Shah telah mengeluarkan keputusan bahwa kata “Allah” adalah kata suci yang khusus hanya dimiliki umat Islam dan tidak dapat digunakan oleh agama selain Islam di Selangor.
       Majlis Agama Islam Selangor (Mais) mengatakan Sultan terkejut dan menyesal atas pernyataan terbaru Lim Guan Eng yang mendesak pemerintah untuk mengijinkan semua Injil Melayu menggunakan kata “Allah”.
       Oleh karena itu, Sultan memerintahkan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun, apakah non-Muslim atau Muslim yang masih mempertanyakan atau meremehkan ketentuan mengenai hal ini sesuai dengan hukum yang ada di Selangor.(T/R-007/R-008).

Miraj News Agency (MINA)

Baca Juga: 10 Tahun “Krisis Perahu Rohingya”: Pelayaran Maut Terus Berlanjut Tanpa Solusi

Rekomendasi untuk Anda