Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MALAYSIA SITA 351 INJIL BERTULISKAN ‘ALLAH’

Admin - Sabtu, 4 Januari 2014 - 00:53 WIB

Sabtu, 4 Januari 2014 - 00:53 WIB

402 Views ㅤ

Petaling Jaya, 3 Rabi’ul Awwal 1435/4 Januari 2014 (MINA) – Jabatan Agama Islam Selangor (JAIS) menyita 351 Injil berbahasa Melayu dan bahasa lokal Iban bertuliskan kata ‘Allah’, di kantor Persatuan Bible Malaysia Jalan Gasing, Petaling Jaya, Malaysia, Kamis malam (2/1)  

Media Utusan Online pada Jumat (3/1) dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) menyebutkan, dalam penyitaan tersebut, otoritas JAIS bersama polisi setempat menahan dua orang untuk dimintai keterangan, yaitu Presiden Persatuan Bible Malaysia Lee Min Choon dan pengurus kantor setempat Sinclair Wong.

Menurut sumber, penyitaan dilakukan berdasarkan peraturan Enakmen 1988 tentang Ketentuan Penyebaran Agama bagi non-Muslim, yang antara lain menyebutkan larangan menggunakan kata Allah bagi orang bukan Islam.

“Berkas laporan telah dibuat dan mereka akan memberikan keterangan,” kata sumber tersebut.

Baca Juga: HRW: Pengungsi Afghanistan di Abu Dhabi Kondisinya Memprihatinkan

Namun kata sumber itu lagi, Min Choon dan Wong dibebaskan atas jaminan polisi dank an dimintai keterangan kembali 10 Januari mendatang.

Pengarah JAIS, Ahmad Zaharin Mohd Saad membenarkan penyitaan tersebut, dan meminta kepada semua pihak untuk menyerahkan kasus tersebut kepada otoritas JAIS dan polisi, dan tidak mempolitisasi isu itu.

Sementara itu, Min Choon mengatakan, ia terkejut dengan penyitaan tersebut karena pihaknya telah mendapat izin dari kerajaan untuk mengimpor Injil versi bahasa Melayu.

“Sejak beberapa tahun lalu kami sentiasa berhubungan dengan Putrajaya, dan mendapat izin untuk mengimpor dan mengedarkan Injil di Sabah dan Sarawak,” ujarnya.

Baca Juga: Gunung Berapi Kanlaon di Filipina Meletus, 45.000 Warga Mengungsi

Menurutnya, asalkan Injil itu mempunyai lambang salib dan tertera perkataan ‘penerbitan untuk Kristian’ pada sampulnya, maka berarti ia boleh mengedarkannya dalam kalangan penganut agamanya, tambahnya.

Pengadilan Banding Malaysia 14 Oktober 2013 lalu, memutuskan, memperkuat Pemerintah Malaysia yang melarang penggunaan kata ‘Allah’ oleh non-Muslim.

Hentikan Polemik

Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Hishammuddin Tun Hussein meminta semua kalangan untuk menghentikan polemik atas penggunaan kata ‘Allah’ demi menjaga perdamaian di negara itu.

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan

Hishammuddin, seperti diberitakan Kantor Berita Bernama (3/1) mengatakan, pengadilan telah membuat keputusan, warga harus menerimanya dan berhenti mempolitisasi masalah ini.

Ia mengomentari pernyataan Pastur Lawrence Andrew, editor mingguan Katolik The Herald, yang menyatakan bahwa gereja-gereja di Selangor akan terus menggunakan kata ‘Allah’ dalam layanan akhir pekan mereka.

Keputusan Sultan Selangor, Sultan Sharafuddin Idris Shah pada 14 Des lalu menyebutkan, warga di Selangor agar mematuhi larangan penggunaan kata ‘Allah’ oleh non-Muslim, sebagaimana diatur di bawah Selangor Agama Non-Islam Pengesahan 1988.

Oktober lalu, Pengadilan Banding memutuskan bahwa The Herald tidak dibenarkan menggunakan kata ‘Allah’ dalam edisi bahasa Melayu, karena penggunaan kata ‘Allah’ bukan merupakan bagian dari Kristen. (T/R1/E1)

Baca Juga: Jumat Pagi Sinagog Yahudi di Meulbourne Terbakar

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
 

 

 

 

Baca Juga: Taliban Larang Pendidikan Medis Bagi Perempuan, Dunia Mengecam

Rekomendasi untuk Anda